KPU Kabupaten Bekasi Rencanakan Pleno Serentak di Kecamatan Pada 20-28 Februari

KPU Kabupaten Bekasi Rencanakan Pleno Serentak di Kecamatan Pada 20-28 Februari

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, mengklaim proses pencoblosan pada pelaksanaan Pemilu 2024 di daerah itu berjalan dengan aman dan lancar.--

BACA JUGA:Lippo Cikarang Mulai Pembangunan Masjid Lippo Cikarang 2

PPK Cikarang Utara sedikitnya, sudah menerima surat suara hasil pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 14 Februari 2024 dari 11 desa setempat pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kecamatan Cikarang Utara.

Ribuan surat suara yang rencananya akan dilakukan  perhitungan di tingkat Kecamatan sejak Kamis, (15/02) hingga pe hari ini pada Jumat, (16/02) sudah berada di Gudang Logistik Pemilu Kecamatan Cikarang Utara yang berlokasi di Kantor Kecamatan.

Ketua PPK Kecamatan Cikarang Utara, Gilang menuturkan dari 11 Desa di Cikarang Utara, ada beberapa desa yang paling terakhir mengantarkan hasil perhitungan suara.

Pasalnya, saat petugas KPPS tengah melakukan perhitungan menggunakan aplikasi Sirekap server pada jaringan tersebut down.

BACA JUGA:Hasil RC KPU Sementara Dapil Jabar X : PKB-NasDem Tambah Kursi, PDIP Malah Rontok

"Dari semua desa se-Kecamatan Cikarang Utara dari 11 PPS mereka sudah antar semua kotak suara ke kantor PPK Cikarang Utara. Walaupun sedikitnya ada beberapa PPS yang agak terlambat melakukan pendistribusian surat suara." tutur Gilang kepada Cikarang Ekspress pada Jum'at (16/02).

Gilang mengaku adanya keterlambatan  pendistribusian surat suara dari tingkat Desa ke tingkat Kecamatan karena terdapat kendala pada saat petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan  Suara (KPPS) melakukan perhitungan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Adanya beberapa desa yang memang terlambat mendistribusikan surat suara ke Kecamatan, karena kebanyakan para petugas KPPS nya beralasan saat melakukan perhitungan surat suara yang memakai aplikasi Sirekap saat digunakan jaringan pada aplikasi tersebut sering down saat dipakai," kata dia.

Meskipun demikian, Gilang bilang pihaknya berencana untuk menginformasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi terkait  Pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kecamatan yang rencananya akan digelar secepatnya.

BACA JUGA:Hilang Seharian, Anak Berkebutuhan Khusus di Bekasi Ditemukan Tewas di Dalam Mobil Warga, Begini Kronologinya

"Rencana Pleno tingkat Kecamatan Cikarang Utara akan digelar secepatnya, saat ini kami PPK Cikarang Utara masih terus berkomunikasi dengan Panwascam setempat dan berkordinasi kepada KPU Kabupaten Bekasi itu sendiri," tandasnya. (Iky)

Persiapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara

Sekadar informasi, Merujuk Peraturan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 5 Tahun 2024, pada tahapan awal, petugas rekapitulasi perlu menyiapkan berbagai hal hingga melakukan pembagian tugas. Berikut rangkaiannya:

Rapat Pleno

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: cikarang ekspress