KPU Kabupaten Bekasi Rencanakan Pleno Serentak di Kecamatan Pada 20-28 Februari
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, mengklaim proses pencoblosan pada pelaksanaan Pemilu 2024 di daerah itu berjalan dengan aman dan lancar.--
1. PPK mempersiapkan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan.
2. Persiapan pelaksanaan rekapitulasi terbagi menjadi dua yakni penyusunan jadwal rapat pleno rekapitulasi, pembagian tugas, dan penyiapan sarana dan prasarana.
BACA JUGA:GEGER! Nelayan di Cilamaya Temukan Mayat Tanpa Identitas Tergeletak di Bantaran Pantai
3. Penyusunan jadwal rapat pleno rekapitulasi dilakukan dengan membagi jumlah kelurahan/desa atau sebutan lain dalam wilayah kerja PPK. Tujuannya supaya rekapitulasi di kecamatan dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan
4. PPK membuat surat undangan rapat pleno rekapitulasi dan menyampaikan kepada peserta rapat pleno rekapitulasi. Paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan rapat pleno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: cikarang ekspress