Polres Karawang Ungkap Kasus Pembunuhan di Cilamaya, Pelaku-Korban Ternyata Pasangan Sesama Jenis
Kasus pembunuhan Asma (45) di Desa Manggungjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang akhirnya terungkap Polres Karawang. Pelaku merupakan "kekasih korban" merasa tersinggung akibat perkataan korban.--
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Asma (45) korban pembunuhan di Kecamatan Cilamaya Kulon oleh kekasih sesama jenisnya WY (28) itu kerap bawa pria ke rumahnya. Hal tersebut diungkapkan, kasat Reskrim, Polres Karawang, AKP Abdul Jalil.
"Kita lakukan pendalaman, karena info saksi kita beberapa saksi periksa, korban sering bertemu beberapa pria, saksi kita tanyakan banyak yang bilang begitu," ujar Abdul kepada awak media pada Kamis (22/2/2024).
Abdul Jalil mengatakan, hasil pendalaman pada handphone korban juga memang ada komunikasi dengan laki-laki lainnya dan mengarah pada hubungan sesama jenis. Untuk korban sendiri dari keterangan warga memang tidak memiliki keluarga.
"Sedangkan pelaku WY ini memiliki istri yang kerja menjadi TKW dan tiga orang anak," katanya.
BACA JUGA:Nonton Urusei Yatsura (2022) Season 2 Episode 7 Subtitle Indonesia
Menurut Abdul Jalil, pihaknya masih menggali apakah pelaku ini juga memiliki kelainan seksual atau pencinta sesama jenis. Namun, hasil keterangan pelaku perbuatan itu dilakukan karena terdesak kebutuhan.
"Dan memang setiapkali korban berhubungan badan dengan pelaku selalu diberikan imbalan rata-rata Rp 150 sampai Rp 200 ribu," jelasnya.
Lanjut Abdul Jalil, cara mencekik leher, mendorong korban ke arah belakang hingga kepala bagian belakang korban membentur pintu kayu dan kembali mencekik leher kemudian menginjak-nginjak korban hingga tewas,” ungkapnya.
Setelah itu, tersangka langsung mengambil KTP, kemudian mengambil juga handphone dan sepeda motor milik korban.
BACA JUGA:Nonton Urusei Yatsura (2022) Season 2 Episode 7 Subtitle Indonesia
Lalu sebelum pelaku pergi pelaku mengunci korban yang sudah dalam keadaan tidak bernyawa dan pelaku juga mengunci pintu rumah korban.
Diperjalan pulang tersangka buang kunci rumah tersebut di sawah dan langsung melarikan diri dan mengambil barang milik korban berupa handphone milik korban dan sepeda motor milik korban.
Pelaku di jerat dengan pembunuhan dan atau melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain dan atau pencurian dengan kekerasan. Pasal 338 Dan Atau 351 Ayat (3) Kuhpidana Dan Atau 365 Ayat (3) Kuhpidana. dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara. (rie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: https://karawangbekasi.disway.id/