Sadis, Pria di Karawang Bunuh Kekasih Sesama Jenis Gegara Diminta Hubungan Badan
Kasus pembunuhan korban Asma (45) di Desa Manggungjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, Jawa Barat beberapa waktu lalu terungkap, ternyata dilatari persoalan hubungan antarpasangan sesama jenis.--
BACA JUGA:Nonton House of Ninjas (2024) Subtitle Indonesia
Pasal 338 Dan Atau 351 Ayat (3) Kuhpidana Dan Atau 365 Ayat (3) Kuhpidana. dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara. (rie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: https://karawangbekasi.disway.id/