Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Pria Asal Kampung Tanjung Kurung Diringkus Polisi

Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Pria Asal Kampung Tanjung Kurung Diringkus Polisi

--

POLISI berhasil menangkap pria yang melakukan rudapaksa terhadap anak dibawah umur di Way Kanan.

Berdasarkan informasi, tersangka berinisial KS (37) berdomisili Kampung Tanjung Kurung, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan, Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan menjelaskan kronologis kejadian pada hari Jumat, 16 Februari 2024 pukul 15.30 WIB.

“Ayah korban mendapatkan cerita dari korban yang berusia 15 tahun bahwa telah mendapatkan perlakuan redupaksa oleh seorang laki-laki tak dikenal,” kata dia.

BACA JUGA:Alam Sutera Group Luncurkan Cassia Hunian Ideal di Pusat Kota Tanggerang

Korban menceritakan kejadian saat itu sedang mandi sungai Kampung Lebak Peniangan, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan dan korban mandi bersama teman-teman sekolah.

“Pada saat anak korban dan teman sekolahnya mandi, datang seorang laki-laki muncul dari balik hutan bambu memakai topeng kaos pakaian warna abu-abu dan hanya memakai celana dalam dan tidak menggunakan pakaian menuju ke tempat anak-anak yang mandi tersebut,” katanya.

Setelah itu, pelaku menyergap anak-anak yang mandi dan pelaku mendapatkan salah satu anak yaitu korban. Korban langsung mendapat perlakuan hingga pakaian korban robek.

“Teman – teman sekolah yang melihat korban berusaha menolong akan tetapi mendapatkan ancaman dari pelaku, jika mendekat korban akan meninggal, setelahnya pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban,” ujar dia.

BACA JUGA:Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Mantan Kepala Puskesmas di Purwakarta Ini Rugikan Negara hingga Rp 1 M

Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma mendalam sehingga ayah korban yang mendengar bahwa korban mendapatkan perbuatan asusila tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan.

Sementara itu, kronologis penangkapan tersangka terjadi pada hari Selasa, 20 Februari 2024 pukul 18.15 WIB, polisi ringkus dan PPA Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka.

“Selanjutnya pelaku mendapat pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku mendapat hukuman Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, tegasnya. (bbs/lpc/ihm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber