Terungkap! Begini Kronologi dan Motif Pemuda Asal Metro Aniaya Ibu Kandungnya Sendiri

Terungkap! Begini Kronologi dan Motif Pemuda Asal Metro Aniaya Ibu Kandungnya Sendiri

Seorang pemuda di Lampung Ditangkap Karena menganiaya ibu kandung--

POLISI menangkap seorang pemuda di Lampung karena melakukan penganiayaan terhadap ibu kandung. Pemicu penganiayaan itu karena sang ibu tidak memperbolehkan pelaku menggadaikan motor.

Pelaku berinisial AS (19) warga Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat. Penganiayaan tersebut AS lakukan kepada ibunya pada 29 Februari 2024, pukul 13.30 WIB, di rumah mereka.

Kasat Reskrim Polres Metru Iptu Rosali mengungkapkan, penganiayaan tersebut lantaran AS ingin meminjam motor milik ibunya untuk digadaikan.

“Jadi, pelaku AS ini melakukan penganiayaan lantaran ekonomi. AS mengaku sering menjual barang-barang di rumahnya. Terakhir itu, AS ingin meminjam motor miliknya ibunya. Motor itu akan ia gadaikan, namun ibunya tidak memperbolehkan,” kata Kasat, Minggu, 3 Maret 2024.

BACA JUGA:Unsika Jadi Tuan Rumah Dalam Rapat Kerja BKS Dekan FH PTN Wilayah Barat Tahun 2024

Karena ibunya melarang, AS melakukan penganiayaan tersebut. “Pelaku marah kepada ibunya dan langsung melakukan penganiayaan dengan cara memukul dan mencekik leher ibunya. AS juga mendorong ibunya hingga terjatuh,” kata dia.

Dia menjelaskan, usai mendapat penganiayaan, korban dibawa ke RSUD Ahmad Yani untuk berobat. Selanjutnya, korban melaporkan aksi penganiayaan itu ke polisi.

“Nah, penangkapan AS ini berdasarkan laporan polisi di Polres Metro dengan nomor LP/ B/74/III/2024/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, Tanggal 01 Maret 2024. Kemudian, Sat Reskrim Polres Metro melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku,” ujarnya.

“Pelaku kami tangkap pada Jumat, 1 Maret 2024 sekitar pukul 13.45 WIB. Pelaku sedang berada di rumah mertuanya yaitu di Gangg Pala Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat,” kata dia.

BACA JUGA:BUKAN OMON-OMON! Kali Pertama Pemkab Karawang Angkat Pejabat Lewat Manajemen Talenta, Ini Tahapannya!

Polisi menjerat pelaku penganiyaan ibu kandung tersebut dengan Pasal 351 atau 335 KUHP. Saat ini AS sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Metro. (bbs/ihm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber