Penjabat Bupati Bekasi Lantik dan Sumpah Jabatan Terhadap 1.714 PPPK

Penjabat Bupati Bekasi Lantik dan Sumpah Jabatan Terhadap 1.714 PPPK

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan melantik dan sumpah jabatan terhadap 1.714 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PPPK ini yang telah diseleksi atau verivikasi Tahun 2023.--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan melantik dan sumpah jabatan terhadap 1.714 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).  

PPPK ini yang telah diseleksi atau verivikasi Tahun 2023. Pengangkatan ini disesuaikan dengan kemampuan Anggaran APBD tahun 2024.

" Dari total 12 ribu honorer kita selesaikan sisanya ini akan di verivikasi tahun ini seluruhnya yang sudah memenuhi syarat atau masih di input database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kalau semuanya lolos ya semuanya akan diangkat sebagai PPPK," kata pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, usia melantik PPPK di Plaza Pemkab Bekasi, Senin (4/3).

Tetapi diluar itu, kata Dani, masih ada 10.175 yang akan di angkat diluar data  2.652 honor dan ternyata waktu di daftarkan masa kerjanya belum memenuhi syarat kurang dari 2 Tahun.

BACA JUGA:Senin 4 Maret 2024, Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Barat Pagi Ini Hingga Malam Nanti

" Sehingga kita 10.175 yang akan di proses tahun ini. Mudah-mudahan ini bisa menyesuaikan tenaga honorer yang puluhan tahun tidak tuntas-tuntas dengan syarat tadi kepala dinas, camat, kepala UPTD, dilarang keras untuk mengangkat tenaga honorer yang baru  apapun namanya dari sumber APBD," terangnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin mengatakan, untuk pelantikan hari ini sebanyak 1.714 PPPK. Rinciannya dari Dinas Pendidikan sebanyak 1510, Nakes 51, dan Teknis 153.

" Alhamdulillah hari ini bisa dilaksanakan nah ini untuk tahun anggaran 2024," kata Endin.

Kemudian untuk formasi tahun 2024 anggaran 2025 ini yang terdata di database PPPK jumlahnya ada 10.175 dan ini semuanya sesuai amanat undang-undang 20 tahun 2023 bahwa instansi pemerintah diwajibkan untuk menata dan menyelesaikan honorer.

BACA JUGA:PBVSI Karawang Incar Tiket Porprov Jabar 2026, Jaring Atlet Lewat Kejurkab Bola Voli Antarklub

" Seperti yang di sampaikan pak pj bupati tadi ketika memang ini formasi di 2024-2025 ini diangkat, untuk instansi atau kepala perangkat daerah dilarang untuk mengangkat honor ataupun nama lain. Artinya memang betul-betul ini larangan dan bagi mereka yang tetap mengangkat honor akan diberikan sanksi," terangnya.

Kemudian, sambung Endin, untuk sisinya di luar database ini ada sekitar 2.652 dan ini pemerintah daerah menunggu peraturan pemerintah turunan dari undang-undang 20 tahun 2023 yang insya Allah bulan April turun.

 " Nah ini nanti baru disitu peraturan-peraturan secara teknis dan rincinya akan diatur seperti apa mereka yang sisa 2.652 honorer ini. Nah itu khusus yang tenga teknis. Mudah-mudahan di tahun 2024-2025 honorer di kabupaten bekasi bisa diselesaikan dengan baik," pungkasnya. (mil)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: cikarang ekspress