Oknum Aparat Desa di Karawang Cabuli Siswi SMK saat PKL di Kantornya

Oknum Aparat Desa di Karawang Cabuli Siswi SMK saat PKL di Kantornya

ilustrasi gambar, Pencabulan--Tangkapan Layar

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Polisi berhasil menangkap AN alias Seno (51) yang merupakan seorang aparat desa di salah satu di Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang diringkus Polres Karawang. Pria paruh baya diduga mencabuli siswi sekolah menengah kejuruan (SMK) yang sedang praktek kerja lapangan (PKL) di kantor desa.

"Pada Selasa (20/2/2024) sekitar pukul 15.30 wib, Unit IV PPA Satreskrim Polres Karawang telah menerima penyerahan pelaku tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak  dibawah umur. Tersangka berinisial AN yang merupakan aparat desa di Kecamatan Purwasari," kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil, pada Rabu (6/3/2024).

Abdul Jalil mengatakan, tersangka AN ini mencabuli korban di salah satu ruangan kantor desa yang ada di Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang. Untuk kronologisnya, Kamis (26/1/2024) sekitar jam 07.00 wib di kantor desa diduga telah terjadi tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul korban.

Lanjut Abdul Jalil, berawal korban sedang praktek kerja lapangan (PKL) di kantor desa tersebut. Tersangka berkenalan dengan korban lalu bertukaran no telepon. Kemudian tersangka melakukan chatingan dengan korban, kemudian menjemput korban dan membawa ke kantor desa tempat korban PKL.

BACA JUGA:Jual Motor Curian di Facebook, Pemuda Pengangguran Asal Nagasari Karawang Ditangkap Polisi

"Tersangka AN membujuk rayu korban mengajak bersetubuh dan menjanjikan akan memberi korban uang apabila mau dicabuli. Setelah pelaku menyetubuhi korban lalu pelaku memberikan uang sejumlah uang," ungkapnya.

Menurut Abdul Jalil, korban mengadu ke orang tua korban bahwa sudah dicabuli oleh tersangka. Kemudian mengamankan dan penyerahan pelaku tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak  dibawah umur. 

Barang bukti yang diamankan pakaian korban dan ponsel tersangka serta korban. Pihaknya sudah memeriksa saksi, korban dan tersangka.

BACA JUGA:Banjir di Cirebon, Puluhan Ribu Rumah Terendam, Dua Orang Tewas

Pasal 81 atau 82 UU no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Pidana penjara paling singkat 5  tahun dan paling lama 15 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kbedisway