Perang Sarung di Bekasi Makan Korban Jiwa, Polisi Tangkap 5 Pelaku, Satu Jadi Anak Berhadapan dengan Hukum

Perang Sarung di Bekasi Makan Korban Jiwa, Polisi Tangkap 5 Pelaku, Satu Jadi Anak Berhadapan dengan Hukum

ilustrasi gambar, Bentrok--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Terjadi perang sarung antarkelompok remaja di kolong Tol Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Satu orang remaja berinisial AA (17) tewas setelah kepalanya terluka parah seusai terlibat bentrok dalam perang sarung.

Aksi perang sarung tersebut viral dan videonya beredar luas di media sosial. Dalam video yang beredar terlihat kedua kelompok terlibat saling serang menggunakan petasan. Mereka berlarian sambil mengarahkan petasannya ke arah lawannya.

Polisi mengamankan lima orang yang terlibat dalam perang sarung di Jalan Arteri Tol Cibitung, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jumat (15/3/2024) dini hari.

BACA JUGA:Perang Sarung Memakan Korban Jiwa, Remaja di Bekasi Meninggal Dunia Akibat Pukulan Benda Tumpul

Lima orang tersebut termasuk pelaku utama MAA (17), yang memukul korban AA (17) hingga tewas. Lalu rekan MAA yang berinisial N (16), I (17), R (16), dan F (16).

"Yang sudah diamankan itu lima orang. Tapi pelaku utama baru satu orang yang sudah jelas melakukan aksinya yakni MAA yang membawa kunci T," ujar Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran saat dikonfirmasi, Sabtu (16/3/2024).

MAA melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan tewasnya korban. Ia ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

"Pasal yang dikenakan kepada anak berhadapan dengan hukum atau ABH adalah sebagaimana dalam Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP," ujar Gurnald. Sementara itu, Gurnald mengatakan bahwa penyidik masih memeriksa empat pelaku lainnya secara mendalam.

BACA JUGA:Bupati Karawang Bagikan 1.500 Takjil Gratis di Bundaran Ramayana, Habis Seketika!

"Masih diperiksa apa keterlibatannya karena menurut keterangannya cuma di motor," tuturnya. Karena itu, polisi memeriksa sejumlah saksi yang ada di sekitar TKP saat peristiwa itu terjadi.

"Makanya saat ini masih di dalami dan memeriksa saksi-saksi yang ada di sekitar dan kami panggil untuk dimintai keterangan," ujarnya. Adapun dari penangkapan lima pelaku, polisi tidak menemukan senjata tajam. Hanya terdapat petasan, kunci T dan motor para pelaku.

Sebagai informasi, perang sarung ini berawal dari ajakan AA kepada pelaku N melalui pesan teks aplikasi WhatsApp, Rabu (14/3/2024) pukul 22.38 WIB.

BACA JUGA:Banjir di Grobogan Jateng Kian Meluas, Ratusan Desa Terdampak, Sebanyak 6.746 Rumah Terendam Banjir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber