Siap-Siap! Apartemen yang Disewakan di Kabupaten Bekasi Bakal Dikenakan Pajak
ilustrasi gambar, Pajak--
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membidik potensi pajak apartemen yang disewakan secara harian di wilayah setempat. Kendati siap-siap untuk Apartemen yang disewakan di Kabupaten Bekasi bakal dikenakan pajak.
Hal itu disampaikan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Asda 1 Sri Enny Mainiarti, ia mengatakan saat ini tengah menjalin sinergi bersama Kementerian terkait maupun kantor layanan pajak dalam menyikapi pesatnya pembangunan Apartemen.
Apalagi, apartemen tidak serta merta dijadikan sebagai tempat tinggal atau hunian melainkan untuk berinvestasi dengan cara disewakan.
“Pajak daerah yang belum bisa kita ambil ada beberapa seperti rumah dan apartemen yang disewakan itu merupakan pajak pendapatan, Itu potensi-potensi yang saat ini sedang kita kumpulkan supaya menjadi tambahan untuk pendapatan daerah,” ujar Sri Enny kepada Cikarang Ekspress pada Kamis (21/03).
BACA JUGA:Gedung Serbaguna di Bekasi Dilalap Si Jago Merah, Diduga Akibat Bocah Main Petasan
Di Kabupaten Bekasi terdapatnya sebelas kawasan industri yang didalamnya berdiri sebanyak 7.000 lebih perusahaan. Jumlah Kawasan industri ini menjadi salah satu potensi Pemkab Bekasi dalam meningkatkan PAD-nya melalui pajak makanan/minuman serta catering.
Untuk satu perusahaan saja memiliki kisaran ratusan sampai ribuan karyawan.
Dengan begitu, pajak catering menjadi potensi pemasukan bagi PAD Kabuapten Bekasi.
“Jumlah perusahaan kurang lebih 7.600 lebih kalau data dari Dinas Ketenagakerjaan hampir 10.000 baik perusahaan besar maupun kecil, bersama-sama kita tingkatkan sinergistas antara Pemerintah Pusat dengan Pemda untuk mencari sumber pendapatan khususnya di Kabupaten Bekasi,” kata Sri Enny.
BACA JUGA:Warga Cimahi Ditemukan Tewas di Karawang, Ini Luka Fatal yang Menyebabkan Kematian Korban
“Sesuatu yang kita dapatkan itu memang harus kita berikan kembali kepada pemerintah daerah juga negara, masyarakat juga berkontribusi dengan membayar pajak nanti mengikuti aturan yang berlaku, sehingga masih banyak yang perlu kita lakukan untuk membangun Kabupaten Bekasi,” sambung dia.
Apartemen Wajib Pajak Daerah
Adanya hal itu, Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan merespon positif dengan adanya apartemen yang disewakan menjadi pendapatan daerah. Kendati demikian, menurut dia menjadi hal wajar jika nanti dipungut untuk dipungut pajak.
"Untuk apartemen yang disewakan secara harian seperti hotel, akan dijadikan obyek pajak hotel. Memang dari info para pengusaha hotel dan hasil pendataan Bapenda banyak apartemen di Kabupaten Bekasi yang disewakan harian seperti hotel. Karena itu wajar jika dipungut pajak hotelnya," kata Dani Ramdan saat dihubungi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: cikarang ekspress