Siap-Siap! Apartemen yang Disewakan di Kabupaten Bekasi Bakal Dikenakan Pajak
ilustrasi gambar, Pajak--
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi Ani Gustini mengatakan, berdasarkan Undang-Undang No.1 tahun 2022 bahwa kewenangan pajak diatur pemerintah daerah.
BACA JUGA:Nonton Ishura Episode 12 Tamat Subtitle Indonesia
Kendati demikian, Bapenda akan mengkaji bersama dinas terkait dan melakukan tinjauan langsung ke kelapangan untuk memastikan seberapa besar jumlah apartemen yang sudah alih fungsikan.
“Sementara ini apartemen di Kabupaten Bekasi tidak menjadi salah satu pendapatan daerah, namun dengan adanya pertemuan ini semakin menggali potensi-potensi PAD, di sini melibatkan Bagian Hukum, Dinas Pariwisata, Satpol-PP nanti bareng-bareng ke-lapangan seperti apa kondisi dilapangannya,” katanya.
Pemkab Bekasi kedepannya juga akan menghimpun para pengusaha catering dan dunia usaha di wilayah Kabupaten Bekasi.
Agar potensi-potensi sumber pendapatan daerah ini bisa lebih dioptimalkan dengan melihat dari jumlah perusahaan di Kabupaten Bekasi yang begitu banyak.
BACA JUGA:Nonton Youkoso Jitsuryoku Shijou Shugi No Kyoushitsu E Season 3 Episode 12 Subtitle Indonesia
“Kita pajak catering sudah ada, tetapi tidak sebesar jumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi, Dengan adanya payung hukum PAD dari apartemen maupun catering ini menjadi aset Pemkab Bekasi, direspon baik dari pihak kantor pelayanan pajak yang akan membantu kita dan FGD ini, kita mendatangkan narasumber dari Ditjen Keuangan Kemendagri,” tandasnya. (Iky)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: cikarang ekspress