Ribuan Pemudik Langgar Ganjil-Genap di Tol Cikampek hingga Tol Kalikangkung, Surat Tilang Dikirim ke Rumah
Sebelumnya Korlantas Polri telah memberlakukan rekayasa lalu lintas ganjil-genap mulai Jumat (5/4/2024) kemarin, yang dimulai pada pukul 14.00 di ruas tol Jakarta Cikampek (Japek) hingga Tol Kalikangkung Semarang selama mudik Lebaran 2024. --(sumber foto : karawangbekasi.disway.id)
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Sebelumnya Korlantas Polri telah memberlakukan rekayasa lalu lintas ganjil-genap mulai Jumat (5/4/2024) kemarin, yang dimulai pada pukul 14.00 di ruas tol Jakarta Cikampek (Japek) hingga Tol Kalikangkung Semarang selama mudik Lebaran 2024.
Dalam pengaturan pemberlakuan ganjil-genap kendaraan ini, diawasi menggunakan kamera electronic-traffic law enforcement (E-TLE).
Polisi mencatat sejumlah pelanggaran aturan ganjil genap di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga Tol Kalikangkung selama mudik Lebaran 2024. Hingga kini, total ada sebanyak 1.031 pelanggaran terekam kamera electronic-traffic law enforcement (E-TLE).
"Hari pertama 608 kendaraan, hari kedua 423. Hari ketiganya selesai nanti jam 24.00 nanti malam," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dihubungi, melansir detikcom, Minggu (7/4/2024).
BACA JUGA:Serambi MyPertamina di Rest Area 57 Beri Kenyamanan Bagi Pemudik
BACA JUGA:Awalnya Sok Jagoan Ludahi Wanita Gegara Ditegur Parkir Sembarangan, Akhirnya Minta Maaf di Medsos
Latif mengatakan, pihak kepolisian juga sudah mulai mengirimkan surat konfirmasi bukti pelanggaran atau tilang ke alamat pemilik kendaraan.
"Sudah terkirim surat konfirmasi tilang kendaraan," ujarnya.
Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap dilakukan di KM 0 Jakarta-Tangerang sampai dengan KM 141 Tol Kalikangkung. Ganjil genap berlaku pada masa mudik dan arus balik Lebaran tanggal 5-16 April 2024.
Berikut jadwal ganjil genap di Tol Japek-Kalikangkung:
Arus Mudik:
5 April 2024 (14.00 WIB)-7 April 2024 (24.00 WIB)
8 April 2024 (08.00-24.00 WIB)
9 April 2024 (08.00-24.00 WIB)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: