Peringatan! Jika Para Pedagang Musiman Masih Berdagang di Lokasi Terlarang, Satpol PP Bakal Bongkar Paksa

Peringatan! Jika Para Pedagang Musiman Masih Berdagang di Lokasi Terlarang, Satpol PP Bakal Bongkar Paksa

Satpol PP Kabupaten Karawang mengimbau kepada para pedagang musiman yang masih beroperasi di tempat terlarang untuk segera membongkar lapak atau tempat usahanya.--(sumber foto : karawangbekasi.disway.id)

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Satpol PP Kabupaten Karawang mengimbau kepada para pedagang musiman yang masih beroperasi di tempat terlarang untuk segera membongkar lapak atau tempat usahanya.

Kasatpol PP Kabupaten Karawang Basuki Rahmat, melalui Kasi Opsdal Tata Suparta menyampaikan, para pedagang musiman tersebut berjualan di tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan dampak gangguan ketertiban masyarakat.

"Dari mulai menjelang lebaran sampai pasca lebaran ini, banyak pedagang musiman yang mendirikan lapak di tempat terlarang, mereka banyak yang berjualan di Jalan Lingkar Tanjungpura. Hal ini berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban di jalur tersebut," ujar Tata, Senin, 15/4/2024.

Tata mengungkapkan, berdasarkan pantauan, jumlah lapak yang didirikan oleh para pedagang musiman itu mencapai hingga ratusan. Bangunan lapak yang dibangun pun banyak mengambil ruang milik jalan.

BACA JUGA:Update Longsor Tana Toraja Sulsel, Korban Tewas Capai 18 Orang

"Setelah kami melakukan patroli, tercatat ada sekitar 140 lapak pedagang musiman yang berjualan di Jalan Lingkar Tanjungpura. Lapak yang mereka dirikan itu terlalu besar, jadi banyak yang mengambil ruang milik jalan," terang Tata.

Para pedagang musiman itu, kata Tata, banyak yang berjualan makanan dan minuman bagi pemudik atau pengguna jalan yang ingin beristirahat dalam perjalanannya.

"Mereka banyak yang menyediakan kebutuhan para pemudik, seperti makanan ringan dan minuman, ada pula yang berjualan bakso dan mie," tutur Tata. 

Tata menegaskan, sebelumnya, pada tanggal 5 April 2024, Satpol PP telah memberikan surat pemberitahuan kepada seluruh lapak/pedagang musiman tersebut untuk dapat membongkar sendiri lapak/tempat usahanya paling lambat tanggal 24 April 2024.

BACA JUGA:Ingin Main Air saat Libur Lebaran? Yuk, Cobain 4 Wisata Waterpark di Bekasi yang Cocok untuk Mengisi Liburan

"Surat pemberitahuan itu sebagai langkah himbauan kepada seluruh lapak atau pedagang musiman itu, agar bisa segera membongkar sendiri lapak atau tempat usahanya. Apabila sampai tanggal 24 April 2024 masih belum dipatuhi, maka kami akan lakukan penertiban," jelas Tata.

Hingga saat ini Satpol PP Kabupaten Karawang terus melakukan patroli untuk menyisir tempat-tempat terlarang yang dijadikan lapak usaha oleh para pedagang musiman tersebut.

"Kami akan terus berpatroli dan memberikan sosialisasi mengenai surat pemberitahuan itu kepada seluruh pedagang musiman agar bisa segera membongkar lapaknya. Kami harap mereka bisa mematuhi surat pemberitahuan ini. Sehingga ketertiban di lingkungan masyarakat bisa tercipta dengan baik," tegas Tata. (Siska)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: