Sudah Nyatakan Siap Nyalon, Direktur Eksekutif Paper Sarankan Acep Jamhuri Segera Mundur dari Sekda Karawang

Sudah Nyatakan Siap Nyalon, Direktur Eksekutif Paper Sarankan Acep Jamhuri Segera Mundur dari Sekda Karawang

Direktur Eksekutif Paper Sarankan Acep Jamhuri Segera Mundur dari Sekda Karawang--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID- Direktur Eksekutif Pangkal Perjuangan Research (Paper) memberikan tanggapan mengenai pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang Acep Jamhuri terkait kesiapannya maju sebagai Bakal Calon Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Direktur Eksekutif Pangkal Perjuangan Research (Paper) Bung Robin, menyarankan agar Acep Jamhuri yang saat ini masih berstatus ASN untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

"Kalau Pa Acep sudah siap maju di Pilbup sebagai Calon Bupati, sebaiknya mundur dari jabatan Sekda, mundur dari ASN," ujar Bang Robin.

BACA JUGA:Sudah Nyatakan Siap Nyalon, Direktur Eksekutif Paper Sarankan Acep Jamhuri Segera Mundur dari Sekda Karawang

Ia mengatakan, hal tersebut demi menjaga netralitas dan keutuhan ASN. Selain itu, untuk menjaga terjadinya penyalahgunaan wewenang fasilitas jabatan. 

"Karena seorang ASN itu harus bersikap netral. Dengan mundur dari sekda, itu juga untuk menjaga dari terjadinya penyalahgunaan wewenang fasilitas jabatan," kata Bang Robin.

Bung Robin menyampaikan, apabila Acep Jamhuri serius akan berkontestasi di Pilkada 2024, ia akan bisa lebih fokus mempersiapkan diri sebagai bakal calon Bupati.

BACA JUGA:Siapa Dewan Gerindra yang Paling Berhak Menduduki Kursi Ketua DPRD Karawang? Ini Pernyataan Endang Sodikin

"Pak Acep jadi bisa mensosialisasikan diri sebagai bakal calon Bupati kepada masyarakat. Sehingga publik tidak bingung, mana kegiatan sekda mana kegiatan bakal calon Bupati," jelas Bung Robin.

Ia memaparkan, beberapa aturan terkait pelarangan ASN yang terlibat dalam partai politik, diantaranya PP 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil juga diatur bahwa PNS tidak boleh menjadi anggota Parpol (terlepas maju/tidaknya ke Pemilihan Umum).

PNS juga dilarang terlibat dalam parpol baik sebagai anggota/pengurus parpol sesuai dengan amanat UU ASN dan PP 17/2020 tentang Perubahan PP 11/2017 atas Peraturan Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Secara khusus menyangkut keterlibatan PNS dalam Parpol juga diatur dalam PP 37/2004 tentang Larangan PNS menjadi anggota parpol. (siska)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: