Angin Segar Bagi Petani di Karawang, DPKP Bakal Tambah Jumlah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 85.000 Ton

Angin Segar Bagi Petani di Karawang, DPKP Bakal Tambah Jumlah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 85.000 Ton

Tim Pembina Pupuk Bersubsidi Kabupaten Karawang Resmiati--(Foto: karawang.bekasi.disway.id)

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) akan menambah jumlah alokasi pupuk bersubsidi menjadi 85.000 ton.

Tim Pembina Pupuk Bersubsidi Kabupaten Karawang Resmiati, menyampaikan, penambahan alokasi pupuk bersubsidi tersebut berdasarkan hasil keputusan dari Presiden Joko Widodo.

"Kami juga telah menerima surat edaran informasi dari Kementrian Pertanian perihal penambahan alokasi pupuk bersubsidi tahun ini," ujar Resmiati, Selasa, 30/4/2024.

Ia menerangkan, pada awal 2024, Kabupaten Karawang mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 33.000 ton jenis urea dan 16.000 ton jenis NPK.

BACA JUGA:Dukung SDGs, PT Uni-Charm Indonesia Tbk Resmikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Terbesar

BACA JUGA:KemenPANRB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Pada bulan April 2024 ini, ada penambahan alokasi dari kedua jenis pupuk bersubsidi tersebut, yaitu, 22.000 ton jenis urea dan 16.000 ton jenis NPK.

"Jadi, kalau di jumlahkan, total alokasi pupuk bersubsidi tahun 2024 itu, ada urea 53.000 ton dan NPK 32.000 ton," kata Resmiati.

Resmiati mengungkapkan, penambahan alokasi pupuk bersubsidi ini masih dibawah jumlah yang telah diusulkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov Jabar), yaitu sebesar 54.000 ton untuk jenis urea dan 35.000 ton untuk jenis NPK.

"Kemarin kami sudah rapat di Pemprov Jabar, dan sudah di putuskan, penambahan pupuk bersubsidi di Kabupaten Karawang itu belum bisa sesuai dengan yang kami usulkan," jelas Resmiati.

BACA JUGA:Sekretariat DPRD Jabar Terima Kunjungan Kerja BK DPRD Kota Sukabumi Bahas Kode Etik hingga BK Award

BACA JUGA:Rapat Paripurna Jawaban Gubernur, Fraksi atas Ranperda hingga Penutupan Masa Sidang

Ia memaparkan, pupuk bersubsidi itu akan diberikan sesuai dengan dosis yang telah ditetapkan. 

Untuk pupuk bersubsidi jenis urea, dosisnya 250 - 275 kilogram. Sedangkan untuk jenis NPK, dosisnya 200 - 250 kilogram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: