Kasus Pembunuhan di Kampung Sukamulya Karawang, Pelaku Diduga Sering Jual Istri Lewat Open BO Sebelum Cerai
Polres Karawang ungkap motif penganiayaan pasangan suami istri di Kampung Sukamulya, Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Senin (29/4/2024).--(sumber foto : karawangbekasi.disway.id)
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku SS dijerat sengan pasal 340 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: