Curi Spion Mobil, 2 Karyawan Bengkel di Bandar Lampung Ditangkap, Keduanya Terancam 7 Tahun Penjara

Curi Spion Mobil, 2 Karyawan Bengkel di Bandar Lampung Ditangkap, Keduanya Terancam 7 Tahun Penjara

Polisi berhasil meringkus dua pemuda bernama Raihan (20) dan Eka (18) warga Pringsewu. --

LAMPUNG - Polisi berhasil meringkus dua pemuda bernama Raihan (20) dan Eka (18) warga Pringsewu. Keduanya tertangkap usai terbukti mencuri spion dan lampu mobil yang terjual pada tempatnya bekerja. Mereka terancam 7 tahun penjara.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengungkapkan, keduanya merupakan pegawai pada sebuah bengkel sekitar kawasan Jalan Kimaja, Way Halim. Selama bekerja para pelaku tinggal pada mess milik bengkel.

Hal tersebut termanfaatkan para pelaku untuk mencuri sejumlah spion dan lampu belakang mobil berbagai merk. Pelaku beraksinya saat malam hari ketika bengkel tutup dan sepi.

BACA JUGA:Berbeda dari Tahun-Tahun Sebelumnya, Kali Ini Lebaran Bekasi 2024 Berlangsung di Tengah Kawasan Industri

“Pada siang hari, tersangka mengambil barang berupa spion dan lampu belakang mobil berbagai jenis merk. Lalu barang tersebut mereka simpan pada atap bengkel,” ungkapnya, Jumat, 3 Mei 2024.

Saat bengkel tutup, keduanya sembunyi-sembunyi masuk ke bengkel untuk mengambil barang tersebut. Kemudian barang curian tersebut terbawa dan mereka sembunyikan pada mess bengkel yang mereka tempati.

Aksi nekatnya ketahuan pemilik bengkel saat memeriksa CCTV. Mengetahui hal itu, korban langsung melaporkan pegawainya kepada Polresta Bandar Lampung.

“Korban melaporkan peristiwa tersebut pada Senin, 29 April kemarin dan langsung melakukan penyelidikan,” katanya.

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan di Kampung Sukamulya Karawang, Pelaku Diduga Sering Jual Istri Lewat Open BO Sebelum Cerai

Berdasarkan pengakuan pelaku, barang hasil curian terjual kepada penadah yang juga sesama bengkel. Barang itu terjual dengan harga miring dan uangnya tergunakan untuk keperluan sehari-hari.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terjerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 7 tahun. (bbs/ygi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: