Meresahkan, 3 Kelompok Curanmor di Karawang Diringkus Polisi, 7 Tersangka Berhasil Diamankan

Meresahkan, 3 Kelompok Curanmor di Karawang Diringkus Polisi, 7 Tersangka Berhasil Diamankan

Dalam rangka Operasi Jaran Lodaya 2024, Polres karawang berhasil mengungkap tiga kelompok pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan di Kabupaten Karawang, pada Jumat (17/5/2024). --(foto : karawangbekasi.disway.id)

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Dalam rangka Operasi Jaran Lodaya 2024, Polres karawang berhasil mengungkap tiga kelompok pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan di Kabupaten Karawang, pada Jumat (17/5/2024). 

Ketiga kelompok diantaranya dari Rengasdengklok, Purwasari dan Kotabaru dengan tujuh tersangka (AN, MF, AA, OG, RA, NA). Tiga diantaranya merupakan residivis kasus yang sama dan penadah.

"Penangkapan ini dalam Operasi Jaran Lodaya 2024. Kita ringkus tujuh tersangka curanmor dari tiga kelompok dan 14 tempat kejadian perkara (TKP)," kata Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo.

BACA JUGA:Jalan Penghubung Jembatan Cipamingkis Cibarusah Mulai Diperbaiki

BACA JUGA:Dorong Peningkatan Kualitas SDM-Penyerapan Naker, Pemkab Karawang Gelar MoU Bersama 2 Perusahaan Besar

Pria yang akrab disapa Pras mengatakan, modus operandi para tersangka dengan merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci leter T. Kemudian membawa sepeda motor tersebut dan di jual kepada penadah OG (sudah ditangkap), KP dan HLK (DPO) di jual dengan rata harga Rp. 3.200.000. 

Menurut Pras, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya, dari kelompok Rengasdengklok satu STNK, satu kunci T, satu mata kunci T dan satu kunci magnet.

Sedangkan dari kelompok Purwasari barang bukti yang berhasil disita antara lain, satu set kunci T, tiga handphone, satu sepeda motor Honda Vario, satu sepeda motor Honda Beat, satu KTP a.n Andri Algasi, satu KTP a.n Ocang dan satu Rekaman CCTV. 

Sementara dari kelompok Kotabaru polisi berhasil menyita barang bukti diantaranya, satu kunci kontak, satu kunci T, satu anak kunci T, satu handphone dan satu sepeda motor Honda Scoopy.

BACA JUGA:PDI Perjuangan, PPP-PBB Sepakat Usung Ade Kuswara Kunang sebagai Kandidat Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

BACA JUGA:Pupuk Kujang bersama PMI Gelar Kegiatan Donor Darah, Stok Darah di Karawang Surplus

Untuk para tersangka di jerat dengan pasal 363 pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun kurungan penjara. Sedangkan untuk penerima hasil kejahatan (penadah) disangka kan pasal 480 jo 363, dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun kurungan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: