Syarat Hewan Qurban Sesuai Hukum Berqurban Dalam Ajaran Islam

Syarat Hewan Qurban Sesuai Hukum Berqurban Dalam Ajaran Islam

Cek Dulu Syarat-Syarat Berikut Ini Sebelum Membeli Hewan Kurban-Cek Dulu Syarat-Syarat Berikut Ini Sebelum Membeli Hewan Kurban-Foto: Bank Mega Syariah

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID- Apakah Kamu masih bingung memilih hewan kurban, baik dari segi usia dan jenisnya? Hari Raya Idul Adha, yang juga dikenal sebagai Hari Raya Kurban, digunakan oleh umat Islam untuk menyempurnakan ibadah melalui penyembelihan hewan kurban yang hukumnya sunnah.

Namun, perlu Kamu ketahui bahwa tidak semua hewan bisa dijadikan hewan kurban. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi agar ibadah kurban kita sah dan sesuai syariat, salah satunya adalah umur hewan kurban.

Selain memperhatikan umur hewan kurban, ada beberapa hal lain yang perlu diperhatikan. Untuk Idul Adha, umat Islam yang taat harus mempersiapkan diri dengan baik. Namun, ibadah kurban bukan hanya tentang menyembelih hewan dan membagikannya kepada kerabat, tetangga, atau orang miskin. Sebelum melakukan itu, Kamu harus memilih hewan yang baik untuk dikorbankan.

BACA JUGA:Sejarah Qurban Dari para Nabi, serta Perintahnya

Dalam Islam, pemilihan hewan kurban tidak boleh sembarangan. Perlu memperhatikan kondisi dan kualitas hewan kurban sesuai hukum Islam. Oleh karena itu, sebelum Kamu memutuskan untuk berkurban, simak terlebih dahulu artikel berikut yang membahas tentang syarat-syarat hewan kurban, hukum kurban kolektif, dan tips memilih hewan kurban yang baik.

Syarat Hewan Qurban Sesuai Hukum Berqurban

Seperti halnya persyaratan hewan kurban, syarat-syarat hukum kurban juga harus dipenuhi sebelum ritual kurban dapat dilaksanakan. Setiap ibadah dalam ajaran Islam, termasuk penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha, dianggap sah jika memenuhi beberapa syarat. Menurut hukum Islam, ada dua syarat yang harus dipenuhi agar kurban diterima dan dianggap sah. Pengorbanan diri adalah hukum Sunnah Muakad atau sangat dianjurkan dalam Islam karena keutamaannya yang besar.

Keutamaan berkurban tercermin dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, di mana Nabi Muhammad SAW bersabda: "Tidak ada amal anak Adam yang lebih dicintai Allah pada hari Idul Adha selain menyembelih hewan kurban." Dorongan untuk berkurban juga terdapat dalam firman Allah SWT pada ayat kedua Surat Al Kautsar.

Namun, tidak semua hewan dapat dikorbankan, dan ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Berikut adalah ringkasan persyaratan tersebut:

1.     Jenis Hewan Yang Diperoleh

Hewan yang diperbolehkan untuk disembelih sebagai kurban adalah jenis hewan ternak. Unta, sapi, kambing, dan domba dapat dijadikan pilihan sebagai hewan kurban. Hal ini juga dijelaskan dalam nash, baik Al-Qur'an maupun hadist, yang menyebutkan bahwa jenis kelamin hewan kurban, baik jantan maupun betina, keduanya bisa dijadikan sebagai hewan kurban.

Syarat hewan kurban yang diperbolehkan menurut hukum Islam adalah bahimatul an’am, yang berarti hewan ternak. Jenis hewan ini meliputi unta, sapi, kambing, dan domba. Namun, jika hewan-hewan tersebut sakit, maka tidak diperbolehkan untuk dijadikan kurban sesuai dengan hukum Islam.

  1. Umur Hewan Kurban

Hewan kurban harus memenuhi syarat umur tertentu sebelum disembelih, yang ditandai dengan pertumbuhan sepasang gigi permanen. Berikut ini adalah kriteria umur hewan kurban yang sesuai dengan hukum Islam:

  • Unta minimal berumur lima tahun dan memasuki tahun keenam.
  • Sapi atau kerbau minimal berumur dua tahun dan memasuki tahun ketiga.
  • Kambing jenis domba atau biri-biri minimal berumur satu tahun.
  • Kambing jenis domba bisa berumur enam bulan jika yang berusia satu tahun sulit ditemukan.
  • Kambing biasa (bukan jenis domba atau biri-biri) minimal berumur satu tahun dan memasuki tahun kedua.
  1. Kondisi Hewan

Hewan kurban harus sehat dan bebas dari cacat atau penyakit yang merugikan. Hewan yang memenuhi syarat harus sehat, bugar, besar, gemuk, dan memiliki fisik yang sempurna. Berikut adalah kondisi yang membuat hewan tidak sah untuk kurban:

  • Hewan yang buta pada salah satu matanya.
  • Hewan yang pincang pada salah satu kakinya.
  • Hewan yang sakit atau kurus sehingga kondisi tubuhnya rusak.
  • Hewan yang sangat kurus.
  • Hewan yang telinganya terpotong sebagian atau seluruhnya.
  • Hewan yang ekornya terpotong sebagian atau seluruhnya.

BACA JUGA:Sambut Hari Raya Idul Adha dengan DIGI Qurban Festival, Ada Diskon Pembelian Hewan Qurban

Hewan dengan kondisi di atas tidak dianggap sah untuk kurban. Namun, hewan dengan tanduk patah atau tanpa tanduk tetap dianggap sah. Selain syarat-syarat tersebut, waktu penyembelihan hewan kurban juga harus diperhatikan. Hewan kurban disembelih pada saat Idul Adha, yaitu pada tanggal 10 Zulhijjah, setelah dua rakaat dan dua doa khutbah dari terbitnya matahari. Waktu penyembelihan berlanjut hingga terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah, hari terakhir Tasyrik.

  1. Kepemilikan Hewan

Hewan kurban harus dimiliki secara sah, baik dari hasil ternak sendiri maupun melalui pembelian yang sah. Hewan yang didapatkan dari hasil perampokan atau pencurian tidak sah untuk dijadikan kurban. Hal ini juga berlaku untuk hewan yang berada dalam status lien atau yang belum dibagi secara turun-temurun. Oleh karena itu, hewan kurban harus sepenuhnya dimiliki oleh orang yang melakukan kurban

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: