Bus yang Digunakan Study Tour Sekolah di Karawang Wajib Melampirkan Surat Hasil Uji Ramp Check dari Dishub

Bus yang Digunakan Study Tour Sekolah di Karawang Wajib Melampirkan Surat Hasil Uji Ramp Check dari Dishub

Dishub Kabupaten Karawang melalui UPTD PKB telah mengeluarkan surat rekomendasi terhadap 10 satuan pendidikan untuk 27 unit bus yang akan digunakan study tour. --(Foto: karawang.bekasi.disway.id)

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang melalui UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) telah mengeluarkan surat rekomendasi terhadap 10 satuan pendidikan untuk 27 unit bus yang akan digunakan study tour

Kepala UPTD PKB Karawang, Herdiansyah menyampaikan, kendaraan yang mendapatkan surat rekomendasi tersebut telah lolos uji laik atau inspeksi keselamatan (ramp check). 

Sementara yang tidak lolos, diakibatkan karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan administrasi, bahkan ada kendaraan jenis pelayanan antar kota antar provinsi (AKAP) yang nekat ikut uji ramp check kendaraan study tour.

BACA JUGA:Ketua SMSI Karawang Serukan Penolakan Revisi UU Penyiaran

"Kemarin ada 12 sekolah yang mengajukan uji ramp check dengan jumlah 36 unit kendaraan, tapi hanya 27 unit yang lolos. Sedangkan ada 2 unit yang tidak memenuhi syarat administrasi, karena bukan kendaraan pariwisata dan 7 unit lainnya tidak memenuhi persyaratan teknis," jelas Herdiansyah, kepada karawangbekasidisway.id, Selasa, 28/5/2024,

Herdiansyah mengatakan, dari 12 satuan pendidikan yang mengajukan untuk uji ramp check kendaraan study tour itu terdiri dari satuan pendidikan tingkat SD/SMP/Sederajat.

"Kalau untuk satuan pendidikan tingkat SMA atau sederajat belum ada yang mengajukan. Untuk jumlah kendaraan, setiap satu satuan pendidikan itu mengajukan 1 sampai 8 unit untuk dilakukan uji ramp cehcek," kata Herdiansyah.

Untuk rute atau lokasi yang menjadi tujuan study tour satuan pendidikan tersebut, kata dia, ada yang ke Purwakarta, Subang, Bogor, Bandung, dan Jakarta.

BACA JUGA:Diskominfosantik Gelar Rapat Kordinasi Kehumasan Bertemakan 'Aksi Bersama Membangun Citra Kabupaten Bekasi'

"Kalau untuk tujuan study tour, hampir semuanya ke luar kota," ucap Herdiansyah.

Ia menegaskan, setiap satuan pendidikan atau sekolah yang akan melakukan kegiatan study tour wajib melampirkan surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan berupa hasil uji ramp check dari kendaraan yang akan digunakan kegiatan study tour.

Menurutnya, kebijakan ini berdasarkan surat edaran PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengenai pelaksanaan kegiatan study tour yang kemudian ditindaklanjuti oleh surat edaran Bupati Karawang Aep Syaepuloh.

"Dalam surat edaran Bupati itu mewajibkan setiap satuan pendidikan harus melampirkan surat rekomendasi beserta lampiran hasil uji ramp check dari Dishub terkait kendaraan yang akan digunakan study tour," ucap Herdiansyah.

BACA JUGA:Laba Bersih Maybank Naik 9,8% Jadi RM2,49 Miliar pada Kuartal Pertama 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: