Polres Metro Bekasi Musnahkan 79,123 Kilogram Ganja Hasil Penangkapan Bandar Narkoba Jaringan Lintas Provinsi

Polres Metro Bekasi Musnahkan 79,123 Kilogram Ganja Hasil Penangkapan Bandar Narkoba Jaringan Lintas Provinsi

Polres Metro Bekasi memusnahkan sebanyak 79,123 kilogram ganja hasil penangkapan bandar narkoba jaringan lintas provinsi.--karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Polres Metro Bekasi memusnahkan sebanyak 79,123 kilogram ganja hasil penangkapan bandar narkoba jaringan lintas provinsi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya mengungkapkan, pada awal Januari 2024 jajaran Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil membongkar jaringan narkoba lintas provinsi.

Hasilnya, ditangkap lima tersangka bandar narkoba jenis ganja berisial AB (23), PN (27), MM (29), DJ (26) dan AA (25).

"Pengungkapan hasil pengembangan kasus narkoba di wilayah Kabupaten Bekasi. Hingga terbongkar tersangka lainnya dari wilayah Sumatera," kata Twedi kepada awak media di Mapolrestro Bekasi pada Kamis (30/5/2024).

BACA JUGA:Disnakertrans Kabupaten Purwakarta Sukses Gelar Job Fair 2024

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Dedi Herdiana menjelaskan, penangkapan berawal dari pengembangan tersangka narkoba yang ditangkap.

Dari tersangka itu, dilakukan pengembangan hingga didapatkan gudang penyimpanan narkoba di wilayah Kp. Rawa Bugel, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

"Lalu kita kembangkan hingga menangkap tersangka di daerah Lampung," ucapnya.

Hasil pemeriksaan, sejumlah tersangka memiliki peran masing-masing. Seperti tersangka AB berperan menampung narkoba ganja di gudang daerah Kota Bekasi.

BACA JUGA:Bea Cukai Cikarang Musnahkan 4.417.864 Batang Rokok Ilegal dari Hasil 98 Operasi

Lalu, empat tersangka lainnya PN (27), MM (29), DJ (26) dan AA (25) sebagai distributor ganja dari Aceh, Medan maupun Bekasi.

"Rencananya ganja ini akan diedarkan untuk dikemas siap edar ke masyarakat Bekasi, Cikarang maupun sekitarnya," jelasnya.

Sedangkan satu pelaku utama merupakan narapidana atau wargabinaan di Lapas Lampung.

"Hasil pemeriksaan para tersangka, mereka disuruh Bima pelaku utama yang ada di Lapas Lampung untuk mentransfer uang-uang ke para pelaku PN, MM, dan DJ," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: