Pemdes Sukadami Cikarang Selatan Desak 20 Developer Serahkan Fasos Fasum
KARAWANGBEKASI DISWAY. ID - Sebanyak 20 Pengembang Perumahan di Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan menghadiri musyawarah di Aula Kantor Desa Setempat. Musyawarah dengan para pengembang ini atas dasar aspirasi masyarakat yang tinggal di 20 Perumahan tersebut.
" Alhamdulillah developer atau pengembang yang ada di sukadami kita undang, kita musyawarah dalam rangka meminimalisir atau mengantisipasi yang selama ini dikeluhkan masyarakat yang salah satunya itu pokok penting adalah untuk penyerahan fasos fasum Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU)," kata Sekretaris Desa (Sekdes) Sukadami, Abeng Arif kepada Cikarang Ekspres, Jumat (7/6).
Abeng menjelaskan, Berdasarkan data yang dimiliki Pemerintah Desa Sukadami 20 Perumahan yang di undang untuk bermusyawarah belum menyerahkan fasos fasum nya. Baru 1 Pengembang yang sudah menyerahkan fasos fasum nya kepada pemerintah daerah, Yaitu Perumahan BCM.
" Jadi ada perumahan yang sudah lama dinanti-nanti oleh masyarakat tetapi tidak kunjung ada kabar penyerahan fasos fasum nya, sehingga tadi kami (pemerintah desa) memfasilitasi dan insyaallah nanti kita dampingi dengan pak camat, dan pemerintah desa secara administrasinya," katanya.
Belum diserahkannya faso fasum perumahan di Sukadami kepada pemerintah daerah berdampak kepada pembangunan. Sebab sebelum ada serah terima fasos fasum perumahan tersebut maka belum bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah baik yang bersumber dari APBD maupun APBDES.
" Kita tidak tahu kendalanya apa, maka dari itu kita undang semua pengembang perumahan dengan pendekatan dan keluarlah aspiratif mereka (pengembang). Jadi ada beberapa syarat yang harus mereka penuhi. Tapi tadi para pengembang tidak terbuka soal kendalanya," terangnya.
Sementara itu, Camat Kecamatan Cikarang Selatan, Muhammad Said mengatakan semua Developer atau Pengembang Perumahan di Kabupaten Bekasi khususnya di Desa Sukadami, Cikarang Selatan ini supaya lebih memahami hak dan kewajibannya segera dipenuhi karena cepat atau lambat pasti harus diserahkan ke Pemerintah Daerah.
" Kalau lambat itu justru menghambat pelayanan masyarakat dan menghambat pemerintah dalam memberikan PSU kepada masyarakat yang memang sudah menjadi hak masyarakat," ujarnya.
Dia mengungkapkan, selama pengembang perumahan itu belum menyerahkan fasos fasum nya kepada pemerintah daerah maka masih menjadi tanggung jawab pengembang.
" Kecuali kalau mereka sudah menyerahkan itu (fasos fasum) sudah menjadi ranah pemerintah daerah dan masyarakat untuk bisa di kembangkan atau dibangun pasilitas layanan dan umum untuk kepentingan masyarakat," tuturnya.
Menurutnya, pertemuan dengan para pengembang ini sangat penting, bisa bersilaturahim sekaligus berdiskusi, berdialog kaitan permasalahan-permasalahan yang ada di lapangan. Khususnya dalam perumahan yang masih menjadi tanggung jawab pengembang untuk diselesaikan.
" Itu yang akan menjadi konsen kita (pemerintah kecamatan) untuk membangun komunikasi, koordinasi dan kita tidak akan henti-hentinya mengimbau supaya para pengembang ini segera menyerahkan fasos fasum nya kepada pemerintah daerah," pungkasnya. (mil)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: