Nah Loh! Sekda Acep Klaim Sudah Ajukan Mundur dari PNS, Ternyata Belum
Per Senin (10/6) tak ada selembar surat pun yang masuk ke BKPSDM Karawang yang berisi pengajuan pengunduran diri atau pensiun dini atas nama Acep Jamhuri.--
"Secara aturan, ASN yang akan maju di Pilkada, wajib mundur kalau setelah ditetapkan sebagai DCT oleh KPU," ujar Ade. (sis/riz/mhs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: