Hakim Asal Karawang Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan
Hakim tunggal pada PN (Pengadilan Negeri) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan dari pengacara Pegi. Artinya hakim asal Karawang ini membebaskan Pegi dari tuduhan dan menganulir upaya hukum yang dilakukan Polda Jabar.--karawangbekasi.disway.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: