Hakim Asal Karawang Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

Hakim Asal Karawang Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

Hakim tunggal pada PN (Pengadilan Negeri) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan dari pengacara Pegi. Artinya hakim asal Karawang ini membebaskan Pegi dari tuduhan dan menganulir upaya hukum yang dilakukan Polda Jabar.--karawangbekasi.disway.id

BACA JUGA:Pokemon (2023) atau dikenal Pokemon Horizons: The Series Episode 57 sub Indo

Kemudian, Pegi belum berstatus tersangka, tetapi telah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Jabar pada 14 Mei 2024. Hal ini bertentangan dengan Pasal 17 Ayat (6) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

”Penyidik dua kali menyita barang Pegi tanpa memiliki surat perintah dari pengadilan setempat. Mereka baru mendapatkan surat tersebut beberapa hari kemudian setelah penyitaan. Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 38 KUHAP,” papar Sugianti.

Ia pun menuturkan, pernyataan Kejaksaan Tinggi Jabar bahwa berkas penyidikan Pegi tidak memenuhi unsur formal dan material juga dapat menjadi petunjuk bagi hakim. Hal ini menunjukkan dalil error in persona atau salah tangkap yang semakin menguat.

Diketahui aspek formal menyangkut surat-surat yang digunakan penyidik sebagai bukti. Dalam perkara Pegi, bukti surat, antara lain, ijazah SMP dan SMA, buku rapor, hingga fotokopi kartu keluarga.

BACA JUGA:4 Hal Menarik Boboiboy Beliung di Boboiboy Galaxy Windara

Petugas Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menerima berkas kasus pembunuhan Vina Cirebon dengan tersangka Pegi Setiawan dari penyidik Kepolisian Daerah Jabar di Kantor Kejati Jabar, Kota Bandung, Kamis (20/6/2024).

Adapun aspek material terkait perbuatan tersangka apakah memenuhi unsur pasal yang disangkakan. Diketahui, Pegi dalam perkara ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

”Kami berharap semua poin kejanggalan ini dan temuan Kejati Jabar menjadi dasar pertimbangan bagi hakim membebaskan Pegi,” harapnya.

Sikap hakim

Sementara hakim Eman Sulaeman saat persidangan praperadilan Pegi di PN Bandung, Jumat (5/7/2024), menegaskan tak akan mengkhianati profesinya. Eman berikhtiar akan memberikan putusan adil serta obyektif dalam gugatan praperadilan ini.

BACA JUGA:2.5-jigen no Ririsa atau dikenal 2.5 Dimensional Seduction episode 1 Subtitle Indonesia

”Insya Allah, doakan saya agar sehat dan memberikan putusan yang terbaik. Putusan ini tidak hanya terbaik bagi kedua pihak, tetapi juga demi penegakan hukum di Indonesia,” ucap Eman sebelum memutus. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: