Diduga 2 Orang Pantarlih di Karawang Timur Menyalahi Aturan dalam Perekrutan Anggota Penyelenggara Pilkada

Diduga 2 Orang Pantarlih di Karawang Timur Menyalahi Aturan dalam Perekrutan Anggota Penyelenggara Pilkada

Dua orang petugas Pantarlih di Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur diduga menyalahi aturan dalam perekrutan sebagai anggota penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.--karawangbekasi.disway.id

Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Mari Fitriana mengungkapkan akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Hal ini untuk memastikan informasi yang telah diperoleh. 

"Pihak KPU telah melakukan konfirmasi kepada PPK Karawang Timur, dan ditemukan bahwa kedua nama tersebut sudah dicatut sebagai anggota partai politik, dan itu tanpa sepengetahuan dari yang bersangkutan," kata Mari.

BACA JUGA:HUT ke-78, BNI Gelar wondrPARADE Meriahkan CFD Jakarta

BACA JUGA:Kamen Rider Gotchard Ep. 43: Love, Sorrow, and AI!? The Power to Erase Hate

Ia menjelaskan, kedua petugas Pantarlih harus membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak pernah menjadi anggota atau pengurus partai politik.

"Kalau misalkan di catut tidak masalah karena sudah membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak pernah ada di partai politik," ujar Mari.

Namun, KPU akan melakukan pendalaman terhadap temuan tersebut dengan melakukan konfirmasi ulang kepada partai politik terkait.

BACA JUGA:Pemkab Karawang Tetapkan Situs Megalitikum Maqom Raden Anom Wirasuta di Tegalwaru Sebagai Cagar Budaya

"Kalau memang benar pernah menjadi pengurus parpol, ya harus terhitung lima tahun dari sejak tanggal pengunduran diri. Saat ini, kami sedang mengkonfirmasi ulang kepada pengurus parpol," tegas Mari. (Siska)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: