Kejari Bekasi Musnahkan Ribuan Barang Bukti dari 97 Perkara, Mayoritas Narkoba dan Sajam

Kejari Bekasi Musnahkan Ribuan Barang Bukti dari 97 Perkara, Mayoritas Narkoba dan Sajam

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi memusnahkan ribuan barang bukti hasil kejahatan dengan berdasarkan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.-KBE-karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi memusnahkan ribuan barang bukti hasil kejahatan dengan berdasarkan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Mayoritas yang dimusnahkan yakni rokok ilegal, narkoba dan senjata tajam.

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati mengatakan, pemusnahan berasal dari perkara yang sudah inkrah dari sejak Januari hingga Juni 2024. Jumlah seluruhnya mencapai 97 perkara.

"Semua barang bukti hasil kejahatan yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang sudah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan," kata Dwi Astuti Beniyanti kepada Cikarang Ekspress pada Selasa (09/07).

Dia mengatakan pemusnahan barang bukti ini dilakukan rutin setiap tahun nya yakni dalam setahun dua kali digelar tujuan nya agar barang bukti tidak menumpuk di gudang. Kendati begitu pemusnahan barang bukti ini atas perkara tindak pidana umum dan perkara tindak pidana khusus.

BACA JUGA:Disdik Jabar Keluarkan Surat Edaran Terbaru Khusus Untuk Satuan Pendidikan yang Kuotanya Belum Terpenuhi

BACA JUGA:Ratusan Rumah Warga Rusak Gegara Gempa M4,4 di Batang, Belasan Orang Terluka

"Jadi kita dua kali dalam satu tahun untuk pemusnahan,  ini untuk yang pertama, yang kedua nanti di akhir tahun, supaya tidak numpuk di gudang. Pemusnahan barang bukti ini atas perkara dari tindak pidana umum, maupun tindak pidana khusus, pita cukai untuk rokok yang tadi kita musnahkan, termasuk barang bukti narkotika dan senjata tajam dan beberapa barang bukti lain nya yang kita musnahkan," kata dia.

Berdasarkan data Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kabupaten Bekasi, mayoritas pemusnahan merupakan perkara dari narkoba yang mencapai 48 perkara. 

Jumlah itu terdiri dari 37 perkara sabu dengan barang bukti mencapai 994,9867, dan 11 perkara ganja dengan barang bukti seberat 780,6687 gram.

Selain itu turut dimusnahkan obat-obatan terlarang yakni tramadol sebanyak 15,310 butir, heximer sebanyak 14,061 butir dan trihexpyndyl sebanyak 260 butir, exctacy 50 butir, alprazolam 14 butir, diazepam 23 butir, obat tanpa merek 56 butir dari total dua puluh perkara. Total 36,474 butir narkoba dan obat-obatan keras ini dimusnahkan dengan cara diblender.

BACA JUGA:Calon Pendamping Ade Kunang Sudah Diputuskan, Namanya Masih Dirahasiakan

BACA JUGA:Diwarnai Pengumuman Prestasi, SDIT Al-Bakhtiar Lepas Siswa Angkatan Pertama

Kemudian barang bukti lainnya yang dimusnahkan yakni rokok tanpa cukai 16.000 batang dari 1 perkara dan 13 buah senjata tajam dari 13 perkara. Senjata ini berasal dari berbagai tindak pidana kejahatan yang didominasi begal.

Dwi mengakui, tindak pidana umum yang paling menonjol di Kabupaten Bekasi yakni kejahatan dengan kekerasan dan pemberatan atau biasa disebut begal. Tingginya angka perkara ini serupa dengan kasus narkoba yang kerap ditemukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: