Masa Jabatan Ribuan Anggota BPD se-Kabupaten Bekasi Resmi Dikukuhkan dan Diperpanjang Jadi 8 Tahun
Masa jabatan 1.539 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Bekasi resmi dikukuhkan dan diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun.-KBE-karawangbekasi.disway.id
Untuk itu dirinya pun meminta agar BPD sebagai mitra kepala desa dalam perencanaan pembangunan di desa terus melakukan penguatan tugas pokok dan fungsinya agar program maupun kebijakan pemerintah desa bisa lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat
"Artinya bukan oke dan setuju saja. Saya kira kalau tidak sesuai kenapa tidak, toh itu adalah rumah tangga mereka. Mereka yang harus bisa menentukan supaya kebijakan desa ini bisa lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," kata dia.
BACA JUGA:Siap-Siap! ASN yang Ketahuan Main Judi Online Bakal Kena Sanksi Berat
BACA JUGA:Fukhis Cikarang Desak Satpol-PP Tertibkan Toko Miras dan Obat Keras
Sementara itu, Ketua Forum BPD Kabupaten Bekasi, Karno mengatakan jumlah anggota BPD yang dikukuhkan masa jabatannya sebanyak 1.539 orang dari 179 desa di 23 kecamatan. Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, dirinya mengaku akan terus mendorong penguatan fungsi BPD dalam penyelenggaraan pemerintah desa.
“Termasuk dalam hal pembasahan RPJMDes. Di bimtek-bimtek, di momen-momen apapun saat bertemu BPD dan Kepala Desa kami selalu mengingatkan bahwa dengan perpanjanjangan masa jabatan ini automatically RPMJDes juga harus disesuaikan," kata dia.
"Ini terus kami gaungkan dan insya allah nanti akan kita kawal terus, kita kontrol terus karena jika desa tidak menyesuaikan RPJMDes-nya maka nanti di 2025 APBDesnya ilegal. Ini insya allah akan kami ingatkan terus agar pemerintah desa menyiapkannya, segera bahas dengan BPD," tandasnya. (Iky/mil)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: