Fukhis Cikarang Desak Satpol-PP Tertibkan Toko Miras dan Obat Keras

Fukhis Cikarang Desak Satpol-PP Tertibkan Toko Miras dan Obat Keras

Ilustrasi gambar, Toko Miras--karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Forum Ukhuwah Islamiyah (Fukhis) Kabupaten Bekasi mengapresiasi langkah tegas Pj Bupati Bekasi dalam menutup dan mencabut izin toko minuman keras (miras) di Jalan Inspeksi Kali Desa Pasir Sari, Kecamatan Cikarang Selatan beberapa pekan lalu.

Jamaah Forum Ukhuwah Islamiyah, Triono mengatakan Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) bersama perangkat daerah lainnya dapat turun ke lapangan untuk mengecek perizinan toko obat keras dan miras di Kabupaten Bekasi.

Dia tidak menampik adanya peredaran obat keras di Kabupaten Bekasi. Bahkan, untuk mengelabui jalur peredaran tersebut, Triono menyebut bahwa praktiknya dengan menggunakan kedok sebagai penjual pulsa, kosmetik, dan jamu.

“Kami sebagai organisasi Islam memberikan pandangan dan masukan kepada pemerintah berdasarkan temuan hasil diskusi dengan ulama dan kiai di Kabupaten Bekasi,” kata Triono, Selasa (9/7).

BACA JUGA:Cuaca Buruk Tak Menentu, BPBD Imbau Warga Kabupaten Bekasi Waspada Jika Terjadi Bencana

BACA JUGA:Kejari Bekasi Musnahkan Ribuan Barang Bukti dari 97 Perkara, Mayoritas Narkoba dan Sajam

Dikatakan Triono, keberadaan toko-toko yang menjual obat keras secara ilegal sebenarnya sudah diketahui oleh pihak berwajib. “Sebenarnya pihak berwajib sudah mengetahui peredaran ini,” ucapnya.

Menurutnya, secara legalitas, pemerintah daerah telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum dan larangan tempat prostitusi. Meskipun demikian, pelaksanaannya belum terlihat secara nyata.

“Kami harap dengan semangat bersama, peredaran yang ada di Kabupaten Bekasi yang tidak sesuai dengan norma agama bisa dibersihkan secara perlahan untuk terciptanya kondusifitas,” tambahnya.

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten belum menjalankan perintah pj Bupati Bekasi untuk melakukan penyisiran terkait izin toko obat keras yang beroperasi di wilayah setempat. Hal itu diakui Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bekasi, Andri Julianto.

BACA JUGA:Disdik Jabar Keluarkan Surat Edaran Terbaru Khusus Untuk Satuan Pendidikan yang Kuotanya Belum Terpenuhi

BACA JUGA:Ratusan Rumah Warga Rusak Gegara Gempa M4,4 di Batang, Belasan Orang Terluka

" Kami belum turun ya. Nanti kalau turun bareng sama Dinas Kesehatan dan BPOM yang mengetahui terkait teknis,” kata Andri.

Lebih lanjut dikatakan Andri, penertiban peredaran obat keras termasuk tokonya sudah disampaikan oleh Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan saat rapat pimpinan (rapim). " Dalam Rapim sudah disampaikan oleh Pak Pj terkait peredaran obat terlarang,” tandasnya. (mil)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: