Ahli Waris Perangkat Desa Purwajaya Dapat Santunan JKM 42 Juta

Ahli Waris Perangkat Desa Purwajaya Dapat Santunan JKM 42 Juta

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang, Imam Santoso bersama Plt Sekda Karawang H. Eka Sanatha menyerahkan secara simbolis santunan jaminan kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris Bapak Carda-KBE-karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang, Imam Santoso bersama Plt Sekda Karawang H. Eka Sanatha menyerahkan secara simbolis santunan jaminan kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris Bapak Carda, perangkat Desa Purwajaya, Kecamatan Tempuran.

Bapak Carda merupakan perangkat Desa Purwajaya yang telah didaftarkan dalam dua program BPJS Ketenagakerjaan sejak April 2023.

"Dua program tersebut terdiri atas jaminan sosial ketenagakerjaan yang terdiri atas jaminan kematian (JKM) dan jaminan kecelakaan kerja (JKK)," ujar Imam, Rabu, 10/7/2024.

Ia menjelaskan, JKM adalah perlindungan atas risiko kematian yang bukan akibat kecelakaan kerja, memiliki manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp 42 juta bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp 174 juta.

BACA JUGA:Berikut Doa saat Cuaca Buruk Terjadi : Arab, Latin Hingga Artinya

"Sedangkan JKK merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja," kata Imam.

Ia memaparkan, JKK memiliki manfaat ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, serta santunan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal karena kecelakaan kerja.

"Sampai dengan saat ini sudah 13 perangkat Desa Purwajaya yang telah didaftarkan dalam program perlindungan ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan, dimana 3 diantaranya statusnya sudah nonaktif," tutur Imam.

Imam menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen untuk aktif bersinergi dengan pemerintah desa guna memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada para pekerja di ekosistem desa.

BACA JUGA:Siap-Siap! 172 dari 179 Kades se-Kabupaten Bekasi Bakal Dapat SK Perpanjangan Masa Jabatan

"Jadi tidak hanya untuk perangkat desa, namun juga pekerja mandiri di desa tersebut agar para pekerja bisa bekerja dengan aman, nyaman serta bebas cemas," tutup Imam. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: