Lima ASN Pemkab Bekasi Kena Pecat: Ada yang Sering Bolos Hingga Pelaku Korupsi
Pemerintah Kabupaten Bekasi menindak tegas sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan kepegawaian dan pidana. Alhasil, lima abdi negara itu diberhentikan atau dipecat karena melanggar ketentuan aturan kepegawaian.--karawangbekasi.disway.id
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten Bekasi menindak tegas sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan kepegawaian dan pidana. Alhasil, lima abdi negara itu diberhentikan atau dipecat karena melanggar ketentuan aturan kepegawaian.
Usut punya usut, langkah ini dilakukan sebagai komitmen untuk meningkatkan kedisiplinan seluruh pegawai dan perbaikan kinerja yang berbasis pada pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi.
Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan menyampaikan keprihatinan nya atas tindakan yang dilakukan lima Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bekasi itu karena belum menjadi abdi negara yang baik.
Meskipun sebelum diberhentikan mereka sudah diberi kesempatan untuk memperbaiki diri akan tetapi, kata Dani, ke lima abdi negara itu tidak mengindahkan fakta integritas, janji serta sumpah nya untuk mau berubah.
BACA JUGA:VinFast Tawarkan Harga Special untuk VF 5 dan VF e34 di Pameran GIIAS 2024, Segini Harganya
"Dengan berat hati kita umumkan total ada 5 yang diberhentikan, Kita prihatin masih ada juga ASN yang belum tergerak untuk menjadi ASN yang baik, bahkan dia melakukan pelanggaran demi pelanggaran, sudah kita berikan kesempatan untuk memperbaiki diri sudah menandatangani komitmen fakta integritas mau berubah, berjanji bersumpah dan lain sebagainya tetapi setelah hampir setahun bahkan dua tahun di proses bina tetapi masih melakukan hal yang sama," kata Dani Ramdan kepada Cikarang Ekspress 17 July 2024.
Dani menegaskan kelima abdi negara itu di berhentikan akibat ulah dari diri sendiri yang mana melakukan tindak pidana kejahatan atau korupsi, maupun tindak pelanggaran disiplin kepegawaian buntut tidak pernah masuk kerja atau bolos ngantor.
"Ada PNS yang diberhentikan dengan tidak hormat karna melakukan tindak pidana kejahatan atau korupsi, dan ada juga diberhentikan karena pelanggaran tidak masuk kerja berturut-turut melebihi batas waktu yang di tentukan dalam peraturan," kata Dani.
"Mereka adalah pejabat administrator tingkat Sekretaris Dinas dan ada pula pejabat pengawas juga. Tidak hanya itu, ada 3 orang PNS juga diberhentikan dengan tidak hormat, atas tidak dari permintaan nya sendiri," sambungnya.
BACA JUGA:Resmi, Hyundai KONA Electric Meluncur di GIIAS 2024, Harga Mulai Rp 499 Juta
1 Pejabat Fungsional di Penjara
Dani mengatakan dari lima abdi negara itu satu orang pejabat fungsional diberhentikan lantaran di penjara akibat terlibat dalam tindak pidana umum penipuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: