Dikritik Dewan, Ini Jawaban Pihak The Grand Outlet East Jakarta-Karawang

Dikritik Dewan, Ini Jawaban Pihak The Grand Outlet East Jakarta-Karawang

Penamaan The Grand Outlet East Jakarta-Karawang menjadi kontroversi hangat di kalangan masyarakat dan pejabat Karawang.--karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Penamaan The Grand Outlet East Jakarta-Karawang menjadi kontroversi hangat di kalangan masyarakat dan pejabat Karawang.

Mall megah dan elit ini dikritik gegara mencantumkan "East Jakarta" dalam penamaannya. Padahal mall tersebut dibangun di wilayah Karawang.

Kendati demikian, hingga saat ini pihak The Grand Outlet East Jakarta-Karawang masih bungkam, tidak memberikan keterangan lebih lanjut.

"Untuk saat ini kami belum bisa memberikan statement apapun," ungkap pihak mall bernama Nugroho kepada karawangbekasi.disway.id, melalui pesan WhatsApp, Minggu, 21 Juli 2024.

BACA JUGA:The Grand Outlet East Jakarta Karawang Disemprot DPRD Karawang, Diduga Langgar Perda

Ketika dikonfirmasi mengenai kesiapan pihak mall terkait rencana pemanggilan dari DPRD Kabupaten Karawang, Nugroho kembali bungkam. Ia hanya membalas dengan emoticon WhatsApp tangan menempel tanpa berkata-kata.

Sebelumnya, Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Karawang Pipik Taufik Ismail menyampaikan, ia sangat heran mengapa pihak perusahaan masih saja menyematkan "East Jakarta" pada penamaan mall yang dibangun di Karawang itu.

"Pertanyaannya, kenapa sih harus cantumkan nama east jakarta terus? langsung saja nama Karawang, gak usah bawa-bawa East Jakarta, emang East Jakarta bagian dari Karawang?" ujar Kang Pipik, kepada karawangbekasi.disway.id, Sabtu, 20 Juli 2024.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang H. Endang Sodikin atau akrab disapa Kang HES menyampaikan, pihaknya akan segera memanggil pihak mall untuk melakukan klarifikasi. 

BACA JUGA:Hotel Tentrem Jakarta Resmi Dibuka, Suguhkan Konsep Kekayaan Tradisi dan Seni Budaya Lokal

Ia menerangkan, berdasarkan Perda Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penamaan Jalan, Fasilitas Umum dan Penomoran Bangunan Gedung, setiap gedung yang beroperasi itu harus menggunakan nama yang sesuai di pengajuan perizinan.

"Jadi setiap gedung yang beroperasi itu harus menggunakan nama yang sesuai di pengajuan perizinan. Karena ada nama jalan dan nama deretan gedung yang harus sesuai aturan," jelas Kang HES, kepada karawangbekasi.disway.id, Sabtu, 20 Juli 2024.

Ia mengatakan, pihaknya akan segera memanggil pihak terkait agar bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penamaan The Grand Outlet East Jakarta-Karawang.  

"Kami akan undang pihak mall untuk memberikan klarifikasi terkait penamaan gedung yang sudah dipublikasikan ini," papar Kang HES.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: