Sah! 2.218 Anggota BPD di Karawang Dapat Perpanjangan Masa Jabatan Jadi 8 Tahun

Sah! 2.218 Anggota BPD di Karawang Dapat Perpanjangan Masa Jabatan Jadi 8 Tahun

Sebanyak 2.218 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Karawang mendapatkan perpanjangan masa jabatan. Masa jabatan BPB kini menjadi sama dengan kepala desa (kades), yakni 8 tahun.--karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Sebanyak 2.218 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Karawang mendapatkan perpanjangan masa jabatan. Masa jabatan BPB kini menjadi sama dengan kepala desa (kades), yakni 8 tahun.

Seremoni pengesahan perpanjangan masa jabatan BPD dilakukan Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh didampingi PJ Sekda Karawang, Sekretaris Daerah Karawang, Eka Sanatha, di Lapangan Karangpawitan, Senin 22 Juni 2024.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Karawang, Arif Bijaksana mengatakan, perpanjangan masa jabatan BPD ini merupakan amanat dari Pasal 118 Undang-Undang No 4 tahun 2023 tentang perubahan kedua atas UU No 6 tahun 2014.

"Dalam undang-undang tersebut mengamanatkan agar disesuaikan masa keanggotaan BPD. Dan sesuai undang-undang ini, masa jabatannya menjadi 8 tahun, terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah janji," ujarnya.

BACA JUGA:Panwascam Kutawaluya Bentuk 'Pojok Pengawasan' untuk Fasilitasi Pengawasan Proses Pilkada Karawang 2024

Dengan perpanjangan masa jabatan ini, kata dia, diharapkan BPD akan mempunyai waktu yang lebih panjang dalam melaksanakan fungsinya. 

"Semoga dpat bermanfaat untuk masyarakat sebagai wakil masyarakat di desanya masing-masing, menyalurkan aspirasi," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh mengatakan, dengan diperpanjangnya masa jabatan, diharapkan BPD dapat terus mengemban amanah dengan dedikasi tinggi dan komitmen untuk membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat desa di Kabupaten Karawang.

Orang nomor satu di Pemkab Karawang ini juga menegaskan, dengan perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun, ada tanggung jawab yang besar dalam pengabdian mengurus masyarakat di desa.

BACA JUGA:Berawal Dari Sampah menjadi Skincare: Potensi Kulit Biji Kakao dalam Industri Kecantikan

 "Bahwa meskipun perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun bagi eepala desa dan BPD berarti tanggung jawab yang lebih besar, hal ini harus dilihat secara positif sebagai delapan tahun pengabdian untuk mengurus masyarakat desa," ucap Bupati Aep.

“Karena undang-undang sudah mengatur demikian, mari kita mengukuhkan niat. Bukan hanya jabatannya yang dikukuhkan, tetapi juga niat saudara-saudara untuk melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya,” lanjut Bupati Aep.

Bupati Aep juga meminta adanya kerja sama yang baik antara kepala desa dan BPD. Menurutnya, jika kedua lembaga ini bisa bekerja sama dan membangun hubungan yang harmonis, akan memberikan dampak positif bagi masyarakat desa.

“Saya berharap BPD menjaga keharmonisan dengan Kepala Desa, bahu-membahu, dan bersinergi dalam menyelesaikan permasalahan desa. Saya tidak ingin mendengar ada ketidakharmonisan antara kepala desa dan BPD,” kata Bupati Aep.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: