Sah! 2.218 Anggota BPD di Karawang Dapat Perpanjangan Masa Jabatan Jadi 8 Tahun
Sebanyak 2.218 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Karawang mendapatkan perpanjangan masa jabatan. Masa jabatan BPB kini menjadi sama dengan kepala desa (kades), yakni 8 tahun.--karawangbekasi.disway.id
Prosesi pengesahan penambahan masa jabatan BPD dimulai dengan pembacaan naskah pengukuhan oleh Bupati Karawang untuk masa perpanjangan jabatan anggota BPD.
BACA JUGA:Bikin Takut! Biawak Raksasa Masuk ke Dalam Rumah Warga, Tim Damkar Karawang Evakuasi
Dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Karawang Nomor: 1000.3.3.2/Kep.315-Huk/2024 secara simbolis kepada perwakilan anggota BPD. SK tersebut mengatur penyesuaian masa keanggotaan BPD di Kabupaten Karawang. (Siska)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: