Kematian Pria di Setu Kabupaten Bekasi Terkuak! Ternyata Dibunuh Istri dan Anaknya, Gegera Hal Ini

Kematian Pria di Setu Kabupaten Bekasi Terkuak! Ternyata Dibunuh Istri dan Anaknya, Gegera Hal Ini

Kepolisian Polres Metro Bekasi mengungkap kasus pembunuhan berencana seorang pria asal Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.--karawangbekasi.disway.id

Lalu, Pada 25 Juni 2024, pelaku kembali mencoba mencampurkan cairan soklin cair ke dalam minuman Floridina, tetapi lagi-lagi tidak berhasil.

Karena gagal, pada hari yang sama pelaku HP mengusulkan untuk langsung mengeksekusi korban, dan saran ini disetujui oleh pelaku SNA dan J.

BACA JUGA:Ini Hasil Rapat Satpol PP Karawang Terkait Penamaan The Grand Outlet East Jakarta-Karawang

BACA JUGA:Nonton VTuber Nandaga Haishin Kiri Wasuretara Densetsu Ni Natteta Episode 3 Subtitle Indonesia

Pada Selasa, 25 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, HP dijemput oleh SNA dari rumahnya di Harvest City Setu dan tiba di Kampung Serang sekitar pukul 18.00 WIB.

"Tapi eksekusi pada Rabu malam tersebut gagal karena korban masih terjaga, sehingga eksekusi ditunda,” ungkap Kombes Twedi Aditya Bennyahdi.

Akhirnya, pada Kamis, 27 Juni 2024 dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, korban Asep Saepudin dihabisi dengan cara dicekik dan dianiaya hingga meninggal dunia.

Setelah korban meninggal, pelaku HP mengajukan pinjaman online sebesar Rp 13.000.000 dari Adakami dan Rp 43.500.000 dari Easycash yang cair ke rekening korban sekitar pukul 06.00 WIB.

BACA JUGA:Dukung Terciptanya Akses Sanitasi Aman Bagi Masyarakat, CCEP Indonesia Mulai Program Safe Water Gardens

BACA JUGA:Ultraman Arc Episode 3 Sub Indo, Sinopsis dan Link Nonton

Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening SNA dan selanjutnya ke rekening HP.

"Untuk motif pembunuhan ini pada masalah ekonomi dan sakit hati, serta ketidaksukaan korban terhadap hubungan antara SNA dan HP," katanya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Ancaman hukuman yang dihadapi termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun," tandasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Warga Kampung Serang, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu dihebohkan dengan kejanggalan kematian seorang warga yang bernama Asep Saepudin (43). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: