DPRD Karawang Gelar RDP Bersama DPP GMPI, Bahas Dugaan Penyalahgunaan Tarif Listrik Proyek RSUD Rengasdengklok

DPRD Karawang Gelar RDP Bersama DPP GMPI, Bahas Dugaan Penyalahgunaan Tarif Listrik Proyek RSUD Rengasdengklok

DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) pada Jumat, 26 Juli 2024.--karawangbekasi.disway.id

BACA JUGA:Omigyu dan Zenith Indonesia Jalin Kerjasama, Resto Yakiniku Asal Jepang Bakal Hadir di Karawang

"Masalahnya adalah, apakah diperbolehkan PTPP menggunakan tarif multiguna tanpa pengecualian itu," ungkap Asep Ibe.

Ia menjelaskan, dalam RDP itu, para pihak belum menemukan kesepakatan. Langkah selanjutnya, DPRD Kabupaten Karawang akan menggelar RDP lanjutan dengan menghadirkan para Ahli di bidang tenaga listrik.

"Para ahli ini akan dihadirkan untuk memastikan layanan listrik yang digunakan dalam proyek RSUD Rengasdengklok oleh PTPP," ucap Asep Ibe.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Karawang selaku pendamping hukum mega proyek RSUD Rengasdengklok.

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Karawang Gelar Rapat Paripurna, Ini yang Dibahas...

"Untuk RDP lanjutan nanti, kami akan berkomunikasi dengan Kejari Karawang terlebih dahulu. Apabila diperlukan, kami akan hadirkan nanti," kata Asep Ibe.

Asep Ibe mengatakan, untuk lebih mendalami persoalan ini, DPRD Kabupaten Karawang memutuskan akan meninjau langsung lokasi pembangunan mega proyek RSUD Karawang.

"Mudah-mudahan minggu depan, ya secepatnya kita berkunjung meninjau langsung proyek pembangunan RSUD tersebut," pungkas Asep Ibe.

Sementara itu, Kepala Bidang Informasi DPP GMPI Iskandar menyampaikan, pihaknya masih merasa janggal terkait regulasi tarif tenaga listrik yang diberlakukan oleh PT PLN kepada PTPP berdasarkan Surat Edaran dari PT PLN dan Surat Edaran dari Kementrian ESDM.

BACA JUGA:Nonton Shikanoko Nokonoko Koshitantan (My Deer Friend Nokotan) Episode 4 sub Indo

"Karena argumen dari PTPP itu, mereka sudah menjadi pelanggan, makanya bisa mendapatkan ketentuan pembayaran tarif tenaga listrik secara tidak flat. Tapi kan masyarakat juga pelanggan, kenapa masyarakat yang juga sebagai pelanggan, harus dikenakan tarif flat jika memerlukan kebutuhan listrik khusus yang bersifat sementara. Memang ada perbedaan regulasi tarif multiguna antara perusahaan besar dan masyarakat?," papar Iskandar.

Ia juga menyoroti langkah PTPP yang berencana akan merubah nama ID tenaga listrik yang awalnya bernama RSUD Rengasdengklok menjadi ditambahkan dengan kata "proyek".

"Memangnya berubah nama ID dengan menambahkan kata proyek, bisa semudah itu? Semua kan ada aturannya. Dan kenapa hal ini tidak ditempuh diawal, sebelum nama ID tenaga listrik keluar," ungkap Iskandar.

Iskandar menuturkan, pihaknya sangat setuju apabila DPRD Kabupaten Karawang akan melakukan RDP lanjutan dengan para pihak lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: