Partai PAN Kepicut BN Holik Qodratulloh, Tinggalkan Akhmad Marjuki hingga Dani Ramdan

Partai PAN Kepicut BN Holik Qodratulloh, Tinggalkan Akhmad Marjuki hingga Dani Ramdan

BN Holik Qodratulloh, lagi-lagi mengantongi tiket untuk maju Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 setelah mendapatkan rekomendasi sebagai bakal calon bupati Bekasi periode 2024/2029 dari Partai Amanat Nasional (PAN).-Cikarang Ekspress-karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - BN Holik Qodratulloh, lagi-lagi mengantongi tiket untuk maju Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 setelah mendapatkan rekomendasi sebagai bakal calon bupati Bekasi periode 2024/2029 dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi itu menyingkirkan dua pesaingnya yang turut mendaftar dalam proses penjaringan DPD PAN, yakni Ketua DPD Golkar Akhmad Marjuki dan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan.

Ketua Bidang Penjaringan, Pendaftaran dan Verifikasi DPD PAN Kabupaten Bekasi, Arief Maulana Aboy membenarkan surat rekomendasi untuk calon kepala daerah di Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 dari DPP Partai PAN dikeluarkan untuk BN.Holik Qodratullah.

“Yang sudah mendapatkan itu (surat rekomendasi) dari DPP, BN Holik. Adapun yang lain saya nggak tahu, karena DPP yang memutuskan, DPD hanya bertugas sampai mengusulkan saja,” kata Arif Maulana Aboy kepada Cikarang Ekspress Minggu (04/08).

BACA JUGA:Sah Dikukuhkan, DPD HKW Kabupaten Bekasi Siap Menangkan Akhmad Marjuki di Pilkada 2024

Dalam surat rekomendasi bernomor: 1349/PILKADA/VII/2024 tertanggal 29 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Tim Pilkada DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, Yandri Susanto, dan Pangeran K Saleh tersebut, BN Holik diminta untuk mencari pasangan calon wakil bupati.

Kemudian, diminta mendapatkan koalisi partai politik lain untuk memenuhi persyaratan di Pilkada 2024, melakukan komunikasi intensif dengan DPW, DPD, DPC, dan DPRt PAN untuk menggerakkan mesin partai, serta membuat program pemenangan Pilkada 2024.

Selain itu, BN Holik juga diharuskan melaksanakan kerja-kerja politik yang cerdas, cepat, dan konsisten agar dapat memenangkan Pilkada 2024 serta menanggung biaya survei yang dilakukan oleh lembaga survei yang ditunjuk DPP PAN.

Aboy menyampaikan bahwa saat partainya membuka pendaftaran secara umum, ada tiga kandidat yang mengikuti penjaringan, yaitu Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi Akhmad Marjuki, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, dan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratulloh.

BACA JUGA:Siap Mundur dari Jabatannya, BN Holik Ngaku Siap Bertempur Abis-abisan di Pilkada Kabupaten Bekasi 2024

Setelah itu, tugas DPD menampung, menerima, menjaring, memverifikasi, dan membuat usulan kepada DPW untuk ditindaklanjuti oleh DPP. Sampai akhirnya muncul semacam surat tugas atau rekomendasi yang berisi arahan untuk membentuk koalisi, konsolidasi, dan lainnya. Surat rekomendasi tersebut diberikan kepada bakal calon bupati dari Partai Gerindra, BN Holik Qodratulloh.

Selain itu, Aboy juga bilang bahwa ia tidak sepenuhnya memahami alasan DPP PAN merekomendasikan BN Holik Qodratulloh, karena keputusan tersebut merupakan kewenangan DPP.

“Kalau detail saya kurang paham, mungkin DPP lebih memprioritaskan untuk yang Koalisi Indonesia Maju (KIM), atau ada patokan khusus juga. Seperti hasil survei atau ada pertimbangan politik lain, saya nggak paham itu kewenangan DPP,” ungkapnya.

Mengenai sebelumnya Dani Ramdan mendatangi kantor DPW PAN Jawa Barat, Aboy menegaskan bahwa itu bukan penyerahan rekomendasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: