Penuhi Panggilan, Verrell Bramansta Diperiksa Bawaslu Kabupaten Bekasi atas Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu

Penuhi Panggilan, Verrell Bramansta Diperiksa Bawaslu Kabupaten Bekasi atas Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu

alon anggota legislatif dari kalangan artis dari Partai Amanat Nasional (PAN) yakni Verrell Bramansta memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi pada Senin (29/01/2024).--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Calon anggota legislatif dari kalangan artis dari Partai Amanat Nasional (PAN) yakni Verrell Bramansta memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi pada Senin (29/01/2024).

Dalam pantauan Karawangbekasi.disway.id Verrel Bramansta tiba di Kantor Bawaslu Kabupaten Bekasi sekira pukul 13:25 WIB 

Caleg DPR RI Dapil 7 Jawa Barat yang juga artis sinetron itu akan diperiksa atas tuduhan dugaan pelanggaran pidana Pemilu karena disinyalir melakukan kampanye di tempat ibadah.

Seperti diketahui, Caleg Partai Amanat Nasional (PAN) itu dilaporkan pada 10 Januari 2024. Verrell dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 280 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemilu.

BACA JUGA:Pengadilan Negeri Cikarang Permudah Pelayanan Melalui PTSP

Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi pada Bawaslu Kabupaten Bekasi Khoirudin menyampaikan terlapor yakni Verrell Bramasta belakangan sempat mangkir dalam pemanggilan pertama sebagai saksi oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi.

"Pemanggilan pertama terlapor mangkir, kata beliau dia sedang berada di luar kota makanya dia tidak bisa memenuhi panggilan Bawaslu," kata Khoirudin.

"Padahal dari pihak terlapor sudah kita sampaikan undangan nya untuk menghadiri panggilan pada hari Jumat. Akan tetapi pihak terlapor tidak bisa datang. Makanya kita undang kembali pada hari Senin besok," sambungnya.

BACA JUGA:Warga Resah Marak Penjualan Obat Terlarang Golongan G di Kabupaten Bandung Barat, Polisi Tangkap Pelaku

Khoirudin mengaku sebelumnya pihaknya sudah menghadirkan sejumlah saksi-saksi atas kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan Verrel Bramansta saat kampanye yang dilakukan di halaman masjid yang lokasinya berada di Jalan Kesejahteraan RT 06/01 Desa Karang Baru, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Minggu (06/01/2024) silam. 

"Kemarin kita sudah mendatangkan pihak KUA terhadap benar atau tidaknya lokasi keberadaan kampanye peserta pemilu itu berlangsung ditempat ibadah dan lahan tanah tersebut statusnya tanah wakaf atau apa,?," kata Khoirudin.

Meski begitu, Khoirudin bilang adanya kasus dugaan pelanggaran yang menyeret artis tersebut saat ini tengah dalam proses penanganan oleh Bawaslu dan Sentra Gakumdu Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA:Diduga Tak Kuat Lawan Arus, Pria di Jambi Tewas Usai Selamatkan Dua Bocah Hanyut Akibat Banjir

"Kalo untuk semua kan masih dalam proses, yang pasti pihak-pihak terkait pelapor,saksi dan terlapor. Kemudian orang-orang yang hadir RT, warga sekitar lokasi sudah kita undang untuk menyampaikan keterangan nya." tandasnya. (Iky)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: