Berkendara Saat Mabuk, Kadar Alkhol dalah Tubuh Suga BTS 7 Kali Di Atas Batas Legal Korea

 Berkendara Saat Mabuk, Kadar Alkhol  dalah Tubuh Suga BTS 7 Kali Di Atas Batas Legal Korea

Suga mabuk--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID- Bukan Info dating atau come back idol, Jagat industry Kpop tengah dihebohkan dengan insiden yang dialami salah satu idol dan Musisi yang cukup terkenal di Korea Selatan yakni Suga dari boy grup Bangtan Songyondan (BTS)

Suga atau yang memiliki nama lengkap Min Yongi baru-baru ini membuat kehebohan public dan para penggemarnya usai terlibat dalam kasus DUI atau mengemudi dalam keadaan mabuk.

Berdasarkan penjelasan dari kepolisian Yongsan, suga ditangkap pada tanggal 6 Agustus saat dirinya tengah mengoperasikan skuter listrik miliknya saat berada di bawah pengaruh alkohol. Dan setelah ditelusuri lebih jauh, diketahui jika Yongi melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Jalan. Karena berkendara dalam kondisi mabuk yang melebihi batas normal.

Kronologi Suga BTS Sampai Di Tangkap Polisi

Pada Jumat 9 Agustus 2024 Suga ditemukan terkapar lemas di tepi jalan Yongsan Kawasan Hannam Korea Selatan setelah jatuh dari skuter Listrik miliknya. Usut punya usut, polisi korea menemukan jika kecelakaan yang dialami oleh suga bukan insiden biasa.

Mengutip dari laporan ekslusif Donga llbo. Saat kepolisian wilayah Yongsan datang ke Lokasi kejadian, mereka melakukan pemeriksaan terhadap suga. Sehingga dari sana diketahui jika kadar alkohol dalam darah suga mencapai 0,227%

BACA JUGA:Bikin Kucing mabuk setelah mengendusnya, apa itu daun catnip?

Angka ini cukup mengagetkan, meningat Angka tersebut jauh melebihi batas legal di Korea Selatan yang hanya 0,03%, sehingga kadar alkohol dalam tubuh Suga tujuh kali lipat lebih tinggi dari batas legal aturan Korea Selatan.

Berdasarkan undang undang korea Selatan, seseorang dengan kadar alkohol dalam darah yang melebihi 0,2% dapat dikenakan hukuman yang cukup berat. Belum lagi jika dirinya menyebakan kecelakaan. Denda yang dijatuhkan bisa mencapai 10 - 20 juta won Korea, setara dengan sekitar Rp116 juta - Rp233 juta. Berikut dengan ancaman hukuman penjara sekitar 2 hingga 5 tahun.

Bagaimana Sikap Kepolisian Korea Menyikapi Hal Ini

Mengutip Kembali dari Alkpop, berdasarkan apa yang diungkapkan perwakilan kepolisian wilayah Yongsan. Dirinya mengatakan jika "Suga mengoperasikan skuter listrik. Setelah menyelidiki perangkat tersebut, kami menemukan bahwa perangkat tersebut tidak termasuk dalam kategori alat mobilitas pribadi."

Mereka menjelaskan lebih lanjut, "Mengoperasikan alat mobilitas pribadi biasanya mengakibatkan tindakan administratif. Namun, skuter yang digunakan oleh Suga tidak termasuk dalam kategori tersebut."

Hukuman Pidana Yang Didapatkan Suga BTS

Seharusnya pihak kepolisian Korea saat ini telah mencabut surat berkendara milik Suga. Tapi untuk saat ini, pihak kepolisian belum memutuskan apakah Surat Izin Mengemudi (SIM) milik Suga akan dicabut. Jika SIM-nya dicabut, Suga tidak akan dapat memiliki SIM selama satu tahun penuh.

Dalam kesaksiannya, Suga mengaku jika dirinya hanya meminum satu gelas bir pada hari itu. Lantas akankah kesaksian Suga adalah benar?.

Pernyataan Maaf Suga Kepada Para Fansnya

Publik Korea Selatan bereaksi keras terhadap kadar alkohol dalam darah Suga BTS dan potensi hukuman yang mengancamnya. Banyak netizen yang menunjukkan kekecewaan dan kemarahan mereka secara terbuka. Beberapa bahkan meminta agar Suga meninggalkan BTS, terutama setelah diketahui bahwa ia berbohong dengan mengklaim hanya minum satu gelas bir.

BACA JUGA:6 Fakta Menarik Daun Catnip, Tanaman yang bisa bikin Kucing Mabuk

Melalui Weverse, platform online yang sering digunakan BTS untuk berkomunikasi dengan penggemarnya, Suga menuliskan sebuah pernyataan maaf. Dimana iamenulis. "Dengan hati yang sangat berat dan permintaan maaf yang dalam, saya menyesal telah mengecewakan kalian dengan kejadian yang sangat disesalkan ini," tulisnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: