MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Parpol Non Parlemen Bisa Ajukan Kepala Daerah

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Parpol Non Parlemen Bisa Ajukan Kepala Daerah

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) Kabupaten Bekasi, Agus Nur Hermawan-Cikarang Ekspres-karawangbekasi.disway.id

BACA JUGA:Breaking News: PDIP Resmi Usung H. Syaepuloh-H. Maslani di Pilkada Karawang 2024

"Tentunya dengan begitu, Partai Non-Parlemen siap mengeluarkan calon untuk diusung sebagai calon Bupati dan calon wakil Bupati yang sudah memenuhi syarat untuk ikut kontestasi memajukan kandidat untuk bertarung dengan kandidat lainnya di Pilkada 2024," tandasnya.

Seperti diketahui, belum lama ini, Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah memutuskan perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat pada Selasa (20/8/2024), Ketua MK Suhartoyo mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Gelora.

Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/ gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

BACA JUGA:Karang Taruna Dilarang Keras Terlibat Politik Praktis

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/ perseorangan/ nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," tandas Suhartoyo (Iky)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: