Terbukti Bersalah, Mantan Ketua Pengurus P3SRS GCP Bekasi Hanya Divonis 3 Bulan

Terbukti Bersalah, Mantan Ketua Pengurus P3SRS GCP Bekasi Hanya Divonis 3 Bulan

KOTA BEKASI - Terdakwa dalam kasus tindak pidana norma asusila Zulkah Hidayat hanya divonis 3 bulan kurungan percobaan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Selasa (31/5/2022). Mantan Ketua Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Grand Center Point (GCP) itu dinyatakan terbukti bersalah dengan di vonis hukuman 3 bulan percobaan dan diwajibkan membayar Rp10 juta subsider dua bulan. Vonis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi tersebut jauh dibawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 10 bulan penjara. “Menjatuhkan hukuman kurungan 3 bulan percobaan dan membayar subsider Rp10 juta,"ucap Sofia Tambunan, Hakim Ketua dalam sidang vonis kasus norma asusila yang melibatkan mantan pengurus P3SRS Apartemen GCP dengan KORBAN penghuni Kurniatullah Yudaningtyas. Mohamad Rizki, kuasa hukum dari Kurniatullah, mengaku vonis Hakim di PN Kota Bekasi membuat kliennya kecewa. Vonis tersebut tambah Rizki dianggap belum memberi rasa keadilan bagi kliennya. "Vonis hakim terkait kasus norma asusila klien kami jauh dari estimasi tuntutan JPU. Namun kami tetap menghormati keputusan Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi, "tegas Mohamad Rizki, SH, MH. Dikatakan atas keputusan itu sebagai pengacara dari Kurniatullah langkah selanjutnya, jika ditemukan ada hal yang dapat diduga berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh aparat maka akan ditelusuri. Sementara ini, lanjut dia atas keputusan vonis Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi akan melakukan pemantauan terkait langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh oleh JPU. "Apakah akan melakukan banding atau tidak. Karena tuntutan JPU sendiri 10 bulan DENDA RP 10 JUTA subsider 2 bulan,"tandanya. Menurut Rizki biasanya jika putusan di bawah dua pertiga dari tuntutan JPU maka banding. Apalagi jelasnya keputusan PN Kota Bekasi diketahui bersama hanya tiga bulan percobaan. Artinya vonis itu jauh dari dua pertiga. Sementara Kurniatullah, mengaku sangat kecewa atas vonis PN Kota Bekasi. Ia berharap terdakwa Zulkah Hidayat bisa menjalani kurungan. Nia mengaku kasus yang dilaporkan telah bergulir selama tiga tahun lamanya. "Ini tidak memberi keadilan, tiga tahun saya menunggu vonis ini, tapi hanya diputus bersalah dengan 3 bulan kurungan percobaan, " tegasnya. Kasus tersebut ungkap Nia, masalah norma asusila dan Hakim yang memvonis sama sama wanita. "Harusnya sebagai sesama wanita lebih memahami apalagi saat ini, Saya single parent, "paparnya. (amn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: