55 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Golkar Jadi Partai dengan Kursi Terbanyak
55 anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024 – 2029 resmi dilantik-Cikarang Ekspres-karawangbekasi.disway.id
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Sebanyak 55 anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024 – 2029 resmi dilantik. Partai Golkar menjadi partai yang mendapat kursi terbanyak pada Pemilu 2024.
Pelantikan anggota DPRD digelar sesuai dengan SK Gubernur Nomor 171.3/kep.462-Pemotda/2024 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Bekasi masa jabatan 2019 – 2024 dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi masa jabatan 2024 – 2029 Hasil Pemilu Tahun 2024.
"Memutuskan, menetapkan, meresmikan pemberhentian dengan hormat anggota DPRD Kabupaten Bekasi masa jabatan 2019-2024,” kata Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, E.Y Taufik saat membacakan SK Gubernur Jawa Barat, Kamis (05/09).
BACA JUGA:Surat PAW Anggota DPRD Tersebar Luas, Aboy dan Jamil Berbagi Jabatan
Sidang pelantikan dibuka oleh Muhammad Nuh sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024. Prosesi pelantikan anggota baru DPRD Kabupaten Bekasi dilakukan dengan pengambilan sumpah yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Cikarang.
“Kedua meresmikan pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Bekasi masa jabatan 2024-2029,” kata E.Y Taufik.
Disisi lain, pada momentum pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan 55 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi terpilih periode 2024-2029 diwarnai aksi demonstrasi mahasiswa.
Kendati begitu, tujuan aksi demonstrasi itu untuk mengevaluasi kinerja DPRD periode 2019-2024 serta catatan kritis untuk DPRD 2024-2029 yang akan di lantik.
BACA JUGA:CURIOOkids dan Wall Street English Hadir di AEON Mall Deltamas
Masa aksi, Fathur menuding kinerja DPRD Kabupaten Bekasi lambat dan belum maksimal. Salahsatunya beberapa contoh kasus yang ditemukan pihaknya yakni masih terdapat kebocoran-kebocoran anggaran yang terlalu berlebihan berkaitan untuk menjalankan program.
DPRD Kabupaten Bekasi, kata dia tidak maksimal berkaitan dengan membuat peraturan daerah. Sebab DPRD itu tugasnya membuat peraturan daerah yang pro terhadap rakyat.
"Kinerja legislatif yang semestinya mengawasi kami nilai belum maksimal, karena beberapa contoh kasus yang kita temui, masih banyak kebocoran-kebocoran yang terlalu over berkaitan pagu anggaran untuk menjalankan program," kata dia.
"Sekaligus DPRD juga tidak maksimal membuat peraturan daerah. Yang dimana legislatif itu harus membawa perda yang pro terhadap rakyat. Kita berkaca pada peraturan yang diterbitkan dprd periode 2019-2024 tidak menguntungkan untuk membangun Kabupaten Bekasi," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: