Kantongi Izin Tertulis Mendagri, Bupati Karawang Lantik Asep Aang Jadi Sekda Defenitif

Kantongi Izin Tertulis Mendagri, Bupati Karawang Lantik Asep Aang Jadi Sekda Defenitif

Bupati Karawang Aep Syaepuloh resmi melantik Kepala Bapenda Karawang, Asep Aang Rahmatullah menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang defenitif usai mengantongi persetujuan dan izin tertulis baik dari KASN, Pj Gubernur maupun Mendagri.-KBE-karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Bupati Karawang Aep Syaepuloh resmi melantik Kepala Bapenda Karawang, Asep Aang Rahmatullah menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang defenitif usai mengantongi persetujuan dan izin tertulis baik dari KASN, Pj Gubernur maupun Mendagri.

Asep Aang sendiri diangkat jadi Sekda Karawang melalui mekanisme manajemen talenta (talent pool) yang pelaksanaanya telah disetujui dan direkomendasikan oleh KASN dalam surat per tanggal 20 Agustus 2024 lalu kepada Pemkab Karawang. Ketika manajemen talenta dilaksanakan, pada saat itu, diikuti oleh 6 orang pejabat di Karawang sampai prosesnya terpilih nama 3 besar yakni Kepala Bapenda Karawang, Asep Aang Rahmatullah, Asda 1 Eka Sanatha dan Kepala Disdukcapil Bambang Susetyo. Lalu sampai akhirnya terpilih satu nama yakni Asep Aang Rahmatullah.

Selanjutnya Pemkab Karawang  mendapat tembusan surat dari dari Pj Gubenur Jawa Barat per tanggal 26 Agustus yang berisikan pemohonan persetujuan pengangkatan dan pelantikan sekda di Pemkab Karawang ke Menteri Dalam Negeri dan per 4 September izin tertulis dari Mendagri turun ke Karawang, sehingga pada 6 Agustus ini sekda defenitif bisa dilantik. 

BACA JUGA:Gelar Rapur, DPRD Jabar Umumkan Pembentukan Fraksi-Fraksi Masa Jabatan 2024-2029

BACA JUGA:Air Bersih Siap Minum, Kereta Otonom, Hingga Smart Home Hadir di IKN

Izin tertulis dari Mendagri tersebut menjadi yang paling penting, karena baik dalam UU No 10 Tahun 2016 yeng manjadi aturan terbaru UU Pilkada, lalu PKPU No 2 Tahun 2024, termasuk SE Mendagri terbaru, semuanya berisi pengisian jabatan kosong di pemerintah daerah yang akan melaksanakan pilkada hanya dapat dilaksankan jika mendapat persetujuan atau izin tertulis dari Mendagri.

Sekadar informasi, kekosongan jabatan Sekda Karawang sudah terhitung sejak 1 Juli 2024 lalu, saat itu Acep Jamhuri mundur atau pensiun dini dari jabatannya sebagai pegawai negeri sipil. Saat itu Eka Sanatha ditunjuk jadi Plh Sekda dan selanjutnya Eka diangkat jadi Pj Sekda Karawang pada 10 Juli usai mendapat peretujuan dari Pj Gubernur Jawa Barat.

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh menuturkan, sekda baru harus bisa menjadi penggerak perbaikan dan inovasi kerja perangkat daerah dan ASN agar percepatan dan pemerataan pembangunan bisa benar-benar dirasakan seluruh lapisan masyarakat.

"Pemerintah daerah Karawang harus menciptakan inovasi dan pengembangan yang baik dalam pembangunannya. Rakyat menunggu kita," kata Aep saat memberikan sambutan.

BACA JUGA:HP Lipat Samsung Siap Bikin Workout Routine Kamu Jadi Lebih Seru!

BACA JUGA:Jadi Kado Terbaik HUT ke-391, Karawang Raih Juara Umum Invitasi Olahraga Tradisional Tingkat Jabar 2024

Aep pun menegaskan semua prosesi pengisian dan pelantikan jabatan kosong di Karawang didasari dengan aturan, termasuk izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri. 

"Saya pastikan BKSDM Karawang tidak ada lobi atau bayar-bayar jual-beli soal jabatan. Dan ini sudah dibuktikan," kata Aep.

"Saya mengucapkan selamat kepada Asep Aang Rahmatullah. Hari ini sudah resmi dilantik menjadi Sekda Karawang. Sekda harus bekerja dengan ikhlas, untuk kepentingan masyarakat Karawang," timpalnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: