DPMPTSP Gelar Sosialisasi Terkait Mudahnya Berusaha Melalui Aplikasi OSS RBA Kepada Pelaku Usaha di Karawang

DPMPTSP Gelar Sosialisasi Terkait Mudahnya Berusaha Melalui Aplikasi OSS RBA Kepada Pelaku Usaha di Karawang

DPMPTSP Gelar Sosialisasi Terkait Mudahnya Berusaha Melalui Aplikasi OSS RBA Kepada Pelaku Usaha di Karawang-KBE-karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang menggelar sosialisasi terkait kemudahan berusaha melalui aplikasi Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Online. 

Acara yang berlangsung pada Selasa (10/9) di Hotel Brits Karawang ini diikuti oleh 100 pelaku usaha dari berbagai sektor.

Kepala DPMPTSP Karawang, Wawan Setiawan, menyatakan pihaknya siap membantu para pelaku usaha dalam proses perizinan, guna menciptakan iklim usaha yang lebih ramah investasi di Karawang. 

"Kami siap mendukung pelaku usaha dalam mengurus perizinan usaha, sebagai bagian dari upaya meningkatkan investasi di Karawang. Tujuannya adalah menjadikan Karawang sebagai daerah yang ramah investasi," ujar Wawan.

BACA JUGA:Pemkab Bekasi Tekankan Pilkada 2024 Nanti Berlangsung Aman Kondusif-Demokratis

BACA JUGA:Setop Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren

Wawan menjelaskan, melalui inovasi OSS RBA, proses perizinan kini menjadi lebih cepat dan sederhana. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mempermudah prosedur perizinan, sehingga iklim investasi di Karawang menjadi lebih kompetitif. 

"OSS RBA adalah wujud komitmen pemerintah untuk mempercepat perizinan dan menyederhanakan prosedurnya. Dengan demikian, investasi di Karawang dapat lebih berkembang," kata Wawan.

Acara ini diadakan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha tentang penggunaan aplikasi OSS RBA dan LKPM Online, yang memungkinkan mereka lebih mudah dalam mengurus perizinan serta pelaporan kegiatan investasi.

Sementara itu, Ketua Panitia acara, Asep Buchori, menerangkan, kegiatan ini merupakan implementasi dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Investasi. 

BACA JUGA:Gadaikan SK, Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Lakukan Pinjaman Mulai dari Rp 500 juta hingga 1,5 M

BACA JUGA:Adu Kekayaan Bacabup Bekasi di Pilkada 2024, Siapa Yang Terkaya?

"Kami berharap para peserta memahami pentingnya OSS RBA dan kewajiban penyampaian LKPM secara online, sehingga mereka dapat memenuhi persyaratan perizinan dengan lebih mudah," ucap Asep.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: