Setop Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren

Setop Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren

Ketua Kopri PMII Karawang, Desi Novalina-KBE-karawangbekasi.disway.id

Oleh: Ketua Kopri PMII Karawang, Desi Novalina

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Putri (Kopri) PC PMII Karawang mendesak agar seluruh pondok pesantren di Karawang membuat satuan tugas (satgas) sebagai upaya preventif kekerasan seksual

Hal ini dikarenakan kasus kekerasan seksual di pondok pesantren di Karawang menjadi problematik yang sudah lama terjadi dan tak kunjung usai.

Tercatat puluhan santriwati di Karawang menjadi penyintas pelecehan seksual di pondok pesantren tempatnya menimba ilmu.

Saya merasa, Kementerian Agama (Kemenag) Karawang sedikit lengah dalam menjalankan Peraturan Menteri Agama No. 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan. 

BACA JUGA:Diduga Mesum dengan Seorang Bidan, Oknum Camat di Karawang Terancam Diberhentikan

Sedangkan kasus ini sudah banyak terjadi, dan tidak menutup kemungkinan akan terjadi lagi bila tindakan yang dilakukan Kemenag Karawang masih seperti ini. 

Sudah seharusnya ini menjadi perhatian instansi-instansi terkait untuk terus mendesak seluruh pondok pesantren di kabupaten Karawang agar dipastikan terbentuknya Satgas PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual). 

Adapun tujuan pembentukan Satgas yakni sebagai upaya preventif terjadinya kekerasan seksual di lingkup pendidikan khususnya pondok pesantren. 

Sehubungan dengan Kementerian Agama RI yang telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

BACA JUGA:Gadaikan SK, Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Lakukan Pinjaman Mulai dari 500juta-1,5 Miliar Rupiah

Sesuai dengan fungsinya, bahwa PMA ini mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Satuan Pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

Terkait penanganan yang dilakukan, PMA juga mengatur tentang pelaporan, pelindungan, pendampingan, penindakan, dan pemulihan pada korban.

Ruang lingkup pondok pesantren sudah semestinya menjadi ruang aman bagi santrinya, sebagai rumah kedua untuk belajar mengenai ilmu agama dan ilmu pengetahuan, karena kelak mereka akan menjadi bibit-bibit unggul penerus bangsa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: