Polisi Periksa Lima Saksi Pembuang Limbah B3 di Hutan Karawang
KARAWANG - Polres Karawang periksa lima orang saksi terkait dumping limbah B3 di kawasan perhutanan sosial di Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang. "Kita telah menyelidiki adanya dumping limbah B3 yang diduga tak sesuai aturan. Sekitar lima saksi kita periksa," ujar Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy di Mapolres Karawang, Kamis (26/5/2022). Tomy mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus dumpling limbah B3 tersebut, termasuk apakah melanggar aturan. "Masih kami dalami," jelasnya. Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Karawang Wawan Setiawan mengatakan, lokasi kegiatan pembuangan limbah B3 di Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel berada dilokasi Kehutanan Sosial dan peruntukan penggunaan lahan menjadi kewenangan Perhutani. "Di bulan Mei 2020 sudah pernah dilakukan verifikasi lapangan dan dipasang police line oleh Satpol PP. Kegiatan dumping limbah saat itu pun dihentikan," jelasnya. Menurut Wawan, saat ini yang menjalankan kegiatan dumping limbah B3 itu pemilik baru yang mulai beroperasi Februari 2022. Jenis limbah yang diambil adalah kemasannya, sehingga kemasan seperti drum diambil dan isi nya dibuang. Limbah didapatkan dari pengangkut limbah, kemudian diturunkan dan dibongkar di lokasi. Limbah dominan dari industri makanan (sludge), namun terlihat juga ada thinner, cat (bahan-bahan flammable), beberapa limbah medis. Misalnya suntikan, handscoon, dan botol obat. "Di lokasi kemasan tidak dicuci, hanya dibuang kemudian dibersihkan manual. DLH Karawang telah mendampingi Gakum untuk Verlap ke lokasi pada tanggal Rabu, 18 Mei 2022," ungkapnya. Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IV Dedi Mulyadi kesal ada dumping limbah B3 di Kampung Cibenda, Desa Parangmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Tempat yang seharusnya tempat itu menjadi kawasan perhutanan. (rie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: