11 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Karawang, 6 Pelaku Ternyata Residivis

11 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Karawang, 6 Pelaku Ternyata Residivis

KARAWANG - Satnarkoba Polres Karawang meringkus sebelas pengedar narkotika di sejumlah wilayah di Kabupaten Karawang. Penangkapan ini dilakukan dalam waktu satu bulan terakhir. Tersangka diantaranya, AS alias Agus, IP alias Jimmy, A alias EE, K alias Kardam, W alias Pitut, NP alias Pebe, RJ alias Toki, W alias Doak, DS alias Dukun, MIR alias Jali dan Taufik Bastian alias Bopeng. Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengatakan, sebanyak 11 tersangka pengedar narkotika yang diamankan, 6 diantaranya residivis kasus yang sama. Rencananya narkotika yang diedarkan di beberapa wilayah Karawang, Cikampek, Jomin, Kotabaru, Karawang Timur, dan Cilamaya Kulon. "Kita sita barang bukti yang diamankan sabu dengan berat 562,25 gram dan beberapa ponsel dari 11 tersangka," kata Aldi didampingi Kasat Narkoba, AKP Edy Nurdin kepada wartawam, Senin (6/6/2022). Menurut Aldi, penangkapan pengedar narkotika ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Kemudian tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang, gencar dalam pemberantasan narkotika di wilayah Karawang. "Rata-rata para pelaku mendapatkan Narkotika dengan cara, sistem tempel yaitu diletakan disuatu tempat oleh pengedar atau saling bertemu (adu Banteng) antara konsumen dengan para pengedar, barang-barang tersebut didapat dari wilayah Jakarta," ungkapnya. Para tersangka dikenai pasal yang dipersangkakan yaitu, narkotika jenis sabu Pasal 114 Ayat (1)jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu. "Kesebelas tersangka dipidana dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun dan paling lama 12 tahun kurungan atau hukuman mati," jelasnya. Sedangkan, untuk pengedar menguasai beratnya melebihi 5 gram, golongan I dikenai Pasal 114 Ayat (2)jo 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dapat dipidana penjara paling singkat lima tahun atau pidana penjara seumur hidup/mati. (rie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: