Terlambat Setor Surat Dukungan ke KPU, 3 Partai Koalisi Ade Kuswara-Asep Surya Dicoret

Terlambat Setor Surat Dukungan ke KPU, 3 Partai Koalisi Ade Kuswara-Asep Surya Dicoret

3 Partai Koalisi Ade Kuswara-Asep Surya Dicoret-Cikarang Ekspress-karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DIWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi tidak menganggap sejumlah partai pengusung dari pasangan calon Bupati nomor urut tiga Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja. Ketiga partai yang tak diakui untuk mengusulkan pasangan tersebut yaitu Perindo, Partai Ummat dan Partai Garuda.

"Partai Perindo, Partai Ummat dan Partai Garuda pada proses pertama pendaftaran di tanggal 27, 28 dan 29 Agustus untuk menyetorkan syarat dukungan pengusul dari parpol dia tidak tercatat di dalam koalisi partai untuk mengusul pasangan," kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido kepada Cikarang Ekspres pada Selasa (24/09).

Menurutnya tidak dianggap nya ketiga partai pengusung tersebut lantaran pada lamanan Silon yang diberikan kepada masing-masing partai itu secara administrasi tidak menampilkan untuk menentukan sikap untuk mengusulkan dukungan nya ke pasangan calon nomor urut tiga yakni Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja.

Meski begitu, Ali mempersilahkan partai yang tidak tercatat secara administrasi untuk menentukan sikap kepartaiannya mendukung pasangan calon yang ada. 

BACA JUGA:Pendaftaran Beasiswa KACER 2024 Dibuka, Tersedia Kuota 9 Ribu Lebih Penerima

BACA JUGA:MenPANRB Terbitkan Surat Edaran: Tindak Tegas ASN Pelaku Judi Online

"De facto-nya mereka bisa saja membantu di luar dari yang sudah ditetapkan dalam Silon proses pendaftaran kemarin," kata dia.

Tak hanya Perindo, Partai Ummat dan Partai Garuda, PKN pun juga tidak tercatat sebagai partai pengusul pasangan calon di KPU Kabupaten Bekasi. Sebab, berkas B1KWK sebagai syarat dukungan partai tersebut ke pasangan calon tertentu tidak teregistrasi.

"Dalam berita acara tidak tersirat untuk kami jadikan acuan penulisan partai pengusul tersebut, karena tidak melakukan dukungan berbentuk B1KWK. Sampai hari H proses pendaftaran partai tersebut keberadaannya tidak tercatat sebagai pengusul Paslon 1, 2 , dan 3," ungkapnya.

Dengan begitu, selama tahapan Pilkada berlangsung maka partai-partai yang tidak terdaftar di Silon KPU, tidak diakui keberadaannya untuk mendukung pasangan calon tertentu.

BACA JUGA:Lagi, Tanggap Darurat Bencana Kekeringan di Perpanjang

BACA JUGA:Membahayakan Pengguna Jalan, 38 Ruas Jalan di Kabupaten Bekasi Gelap Gulita saat Malam Hari

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD Perindo Kabupaten Bekasi, Budiono mengakui dirinya terlambat untuk mendaftarkan partainya sebagai pengusul ke KPU melalui aplikasi Silon. Saat itu, rekomendasi dari partainya baru ia terima dari DPP satu hari jelang pendaftaran. 

"Masukin berkasnya telat, B1KWK-nya ada, rekomnya sore, besoknya pendaftaran telat dimasukin sih, sudah kita coba perbaiki tapi gak tau juga nongol ngganya gimana di KPU RI, di Silon," ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: