Cegah Potensi Kebocoran Retribusi, Disdag Launching Metode Terbarukan Bertajuk 'SIREPA' di Pasar Cibarusah
Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi meluncurkan inovasi penarikan retribusi secara digital atau secara online dengan menggunakan metode aplikasi terbarukan yakni Sistem Retribusi Pasar (SIREPA).-Cikarang Ekspres-karawangbekasi.disway.id
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Baru-baru ini Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi meluncurkan inovasi penarikan retribusi secara digital atau secara online dengan menggunakan metode aplikasi terbarukan yakni Sistem Retribusi Pasar (SIREPA).
Diberlakukannya skema pelayanan pembayaran dalam penarikan retribusi secara digital itu dilakukan di Pasar Cibarasah pada Rabu (02/10). Hal tersebut guna mengantisipasi terjadinya potensi kebocoran retribusi di seluruh pasar di Kabupaten Bekasi.
“Kami baru melakukan uji coba di Pasar Cibarusah. Apabila memang ini berhasil akan diterapkan di semua pasar rakyat milik pemerintah daerah di Kabupaten Bekasi,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo ketika dikonfirmasi Cikarang Ekspress.
Gatot mengungkapkan pihaknya meluncurkan program terobosan terbarukan tersebut tidak semata-mata dilakukan oleh pihaknya sendiri, melainkan menggandeng dengan mengkerjasamakan oleh pihak lainnya yakni dengan perusahaan perbankan.
BACA JUGA:Beredar Surat Izin Palsu Berjualan Minuman Beralkohol di Cikarang Selatan, Begini Respon Camat
"Alhamdulillah berkat kerjasama dengan Bank Bjb Cabang Cikarang selaku pemegang kas daerah, dimana pembiayaan pemenuhan sarana perangkat digitalisasi ini 100 persen dibiayai oleh pihak bank, adanya perubahan sistem pembayaran retribusi secara digital ini sudah terwujud di Pasar Cibarusah," kata Gatot.
"Adanya program Sirepa diantaranya bentuk upaya inovasi terbarukan Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi disisi lain tujuannya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sumber pendapatan nya berasal dari pemungutan retrubusi dari pedagang di sejumlah pasar di Kabupaten Bekasi," sambungnya.
Kendati demikian, Gatot pun mengakui pada sebelumnya proses pembayaran retribusi di pasar dilakukan secara manual yang dikerjakan oleh petugas dilapangan.
Dimana kala itu, para petugas lapangan di pasar-pasar hanya menggunakan karcis untuk menandai pedagang setelah mereka membayar secara tunai ditandai telah menyelesaikan pembayaran retribusi.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati di Ponpes Bekasi: Korbannya Bertambah Jadi Empat Orang
"Dengan begitu semula pembayaran melalui tunai, saat ini pembayaran bisa dilakukan secara digital. Yaitu dengan cara mendebet rekening pedagang sebagai wajib retribusi yang langsung ke kas daerah," kata dia.
Selian itu, Gatot mengungkapkan adanya mekanisme pembayaran melalui digital memang menjadi tantangan bagi pihaknya. Sebab, kebanyakan para pelaku diantaranya para pedagang masih gagal paham dengan sebuah teknologi.
"Memang ada sejumlah persoalan yang harus diselesaikan salah satu contoh diantaranya kendala yang dikeluhkan oleh para pedagang dimana ketidak paham'an dalam penggunaan aplikasi dimana para pedagang masih gagal paham dalam teknologi," ungkap dia.
Oleh karena itu, Gatot menegaskan untuk mewujudkan program inovatif dalam mengantisipasi adanya kebocoran retribusi pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi tahapan-tahapan, diantaranya adalah pendataan pedagang, sosialisasi tengah direncanakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: