Disperindag Karawang Tindaklanjuti Laporan Pengawasan Metrologi di SPBU Ahmad Yani
Disperindag Karawang tindaklanjuti laporan masyarakat untuk tetap menjaga transparansi dan akurasi BBM. --
KARAWANG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karawang terus berkomitmen menjaga transparansi dan akurasi pengukuran bahan bakar minyak (BBM) di wilayahnya. Dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat melalui aplikasi HORMAT, Disperindag melakukan uji takar di SPBU 34.41349 yang terletak di Jl. Jenderal Ahmad Yani, Karawang.
Kepala Bidang Fasilitasi dan Pengawasan Usaha Perdagangan (FPUP), Santi Aryanti, SH., M.IP., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari monitoring rutin yang dilakukan terkait peluncuran aplikasi Laporan Mandiri Pengawasan Metrologi (LARI PAGI).
"Kami langsung tindak lanjuti laporan masyarakat melalui aplikasi HORMAT terkait SPBU 34.41349. Dari hasil uji takar yang kami lakukan terhadap nozzle Pertalite dan Pertamax, hasilnya masih di bawah batas toleransi yang diperbolehkan," jelasnya.
Santi menyebutkan bahwa uji tera menggunakan alat Bejana Ukur dengan kapasitas 20 liter, di mana toleransi uji takar yang diizinkan adalah 5% atau sekitar 100 mililiter per 20 liter. Dari hasil pengukuran, terdapat satu nozzle Pertalite yang diperuntukkan khusus roda dua menunjukkan selisih -60 mililiter, masih di bawah batas toleransi yang diizinkan oleh aturan metrologi, yaitu -100 mililiter.
"Rata-rata semua nozzle yang diuji memiliki hasil selisih -30 mililiter. Kami sudah merekomendasikan kepada pengelola SPBU untuk segera mengajukan perbaikan guna menjaga kualitas layanan dan keakuratan pengukuran," tambahnya.
Manager SPBU 34.41349, Muhamad Zakaria, menyambut baik langkah Disperindag dalam merespons laporan masyarakat.
"Kami lakukan pengecekan bersama untuk memvalidasi laporan dari masyarakat. Alhamdulillah, hasilnya menunjukkan bahwa SPBU kami masih sesuai dengan standar aturan pemerintah. Serta sesuai dengan standar dari Pertamina yaitu selisih hingga 60 mililiter," ujar Zakaria.
Santi Aryanti menambahkan, Disperindag Karawang rutin melakukan inspeksi di seluruh SPBU, idealnya per triwulan, serta pengawasan intensif menjelang hari raya dan Nataru.
"Kami berharap para pelaku usaha tetap melaksanakan uji takar sesuai dengan aturan dan selalu merespon keluhan masyarakat. SOP yang telah ditetapkan harus dijalankan dengan baik," tegasnya.
Melalui aplikasi LARI PAGI dan HORMAT, masyarakat Karawang kini dapat lebih mudah melaporkan ketidaksesuaian di SPBU, dan pengelola SPBU dapat secara langsung merespon dan memperbaiki layanan mereka.
Inovasi ini mendapat sambutan hangat dari para pengelola SPBU, termasuk Zakaria, yang menyatakan apresiasinya terhadap upaya Disperindag dalam menjaga standar kuantitas BBM di SPBU Karawang.
Aplikasi berbasis pengawasan metrologi ini merupakan terobosan penting bagi peningkatan kualitas pengawasan, yang bertujuan untuk melindungi hak-hak konsumen sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap layanan SPBU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: